KABUPATEN BEKASI,sinarberitanews.com – Koordinator LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Luhut Sinaga, mendesak Pelaksana Tugas Bupati Bekasi mencopot seluruh pejabat strategis di Bagian Umum Sekretariat Daerah. Desakan itu muncul setelah pihaknya menemukan indikasi pembiaran pelanggaran aturan pemerintah secara sistematis.
Menurut hasil pantauan KCBI, pengelolaan keuangan dan proyek fisik di Bagian Umum dijalankan tanpa prinsip transparansi. Pekerjaan fisik dikerjakan asal-asalan tanpa pengawasan ketat, sementara aturan hukum seolah tidak berlaku.
Pelanggaran paling menonjol adalah maraknya proyek penunjukan langsung di bawah Rp.200 juta yang tidak dilengkapi papan informasi. Padahal pemasangan plang proyek adalah kewajiban tegas dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres No.70 Tahun 2012.
“Permintaan pencopotan ini bukan tanpa dasar. Kami menuntut bukan hanya Kepala Bagian Umum, tetapi seluruh pejabat di posisi strategis. Seluruh elemen pimpinan sudah terkontaminasi dan terlibat pola penyimpangan yang sama, sehingga wajib dievaluasi dan diganti,” tegas Luhut Sinaga.
KCBI menilai tidak adanya plang informasi bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan upaya menutup akses publik untuk mengawasi anggaran. Kondisi ini membuka celah penyimpangan dan merugikan keuangan daerah.
“Bagaimana mungkin bicara pemerintahan bersih kalau aturan dasar proyek yang diwajibkan undang-undang saja diabaikan? Ini pengkhianatan amanat rakyat. Plt Bupati harus berani copot mereka semua dan lakukan penyelidikan menyeluruh,” pungkas Luhut.
KCBI mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun untuk mengaudit proyek-proyek di Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi.
*Tentang KCBI*
Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia adalah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada pengawasan kebijakan publik, transparansi anggaran, dan pemberantasan praktik koruptif di tingkat daerah.
(RS/TIM)
