BEKASI,sinarberitanews.com- Gaduh nya sistem penerimaan Murid Baru ( SPMB) Kota Bekasi tahun ajaran 2026 - 2027 jenjang SMPN, membuktikan Plt Kadisdik Chondro Wibhowo belum cakap memangku jabatan eselon 2. Saat ini nama Chondro Wibhowo tercatat lolos administrasi assesment open bidding calon Kepala Disdik.
Carut sengkarut PSMB diakuinya karena ada siswa titipan dari para anggota DPRD Kota Bekasi. Menurut informasi yang terpercaya, seorang anggota DPRD mendapat kuota 20 siswa dari titipan konstituen parpol atau kader. Jadi total titipan dewan 1000 siswa ke SMPN se Kota Bekasi dalam seleksi online tahap 1 maupun tahap 2. Jalur siluman ini ber konsekuensi menggusur siswa yang secara data riel bisa secara otomatis diterima.
Modus operandi dalam sistem online juga terlihat kampungan meng upload data sekali masuk sekitar 50 siswa di waktu yang sama. Jika dilakukan forensik digital akan terlihat jelas alur akal akalan memanipulasi data digital.
Banyak orang tua siswa yang kaget dan merasa dirugikan.. Anaknya yang semula di urutan atas tiba- tiba didorong data baru masuk sekitar 50 nama di akhir penutupan 8 Juli. Akibatnya siswa tersebut terlempar di luar kuota.
Saat siswa yang diterima di jalur titipan, namanya ada dalam seleksi namun ketika diminta bukti pendaftaran tidak bisa menunjukkan. Siswa titipan hanya menyerahkan pra pendaftaran ke ' si bos' dan tidak perlu mendaftar online. Panitia siluman yang akan mendaftarkan bahkan mengunci akun dan pasport.
Manipulasi data, kecurangan yang ugal ugalan secara masiv berkonsekuensi hukum pemalsuan dokumen, manipulasi sistem elektronik. Ada juga kecurangan dokumen yang dilakukan para perantara sepert dokumen kependudukan yang tidak sah, seperti Kartu Keluarga (KK) palsu, menumpang KK tanpa prosedur yang sah, atau surat domisili fiktif untuk memenuhi persyaratan jalur domisili.
Perubahan titik koordinat lokasi untuk jakarta jalur domisili/zonasi.
Kejari dan Polres Bekasi Kota Harus Turun Tangan
Adanya pelanggaran pidana dan dan bukti kecurangan yang terang terangan, Kejaksaan Negeri dan Polres Bekasi Kota harus turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dengan forensik digital sistem aplikasi SPMB sangat mudah untuk mengungkap modus operandinya.
Perbuatan melawan hukum SPMB berupa pemalsuan surat/dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 TahuTn 2023). Pihak pengambil kebijakan yang dengan sengaja mengubah atau memanipulasi data pada sistem elektronik SPMB, jelas melanggar UU ITE. Slogan SPMB Kota Bekasi Obyektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi hanya pepesen kosong belaka.
Oleh: Didit Susilo ( Jurnalis Senior)
