Diduga Cemarkan Nama Baik Budiman Pangestu salah satu wartawan AT Akan Dilaporkan ke Polisi -->

Diduga Cemarkan Nama Baik Budiman Pangestu salah satu wartawan AT Akan Dilaporkan ke Polisi

20/08/2026, Agustus 20, 2026

 


LAM.BARAT,sinarberitanews.com-  Mantan anggota DPRD berinisial A.T diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap salah satu wartawan yang bertugas di wilayah Kabupaten Lampung Barat,(20/08).


Atas perbuatan tersebut, pihak wartawan yang menjadi korban, Budiman Pangestu, melalui kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkannya ke Polres Lampung Barat untuk diproses secara hukum.

 

"Diduga Asep Tangi telah mencemarkan nama baik wartawan. Kami akan laporkan ke kepolisian agar kasus ini diproses sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas pernyataan Kuasa Hukum korban.

 

Pihak korban menegaskan bahwa pencemaran nama baik melalui ucapan, tulisan, maupun media sosial merupakan tindak pidana yang dapat dijerat sanksi pidana. Pihak korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara serius dan menyeluruh, agar tidak terulang lagi peristiwa serupa yang meresahkan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

 

"Kami minta rekan-rekan wartawan dan masyarakat luas turut mengawal perkembangan kasus ini. Pers harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun fitnah," lanjut pernyataan tersebut.

 

Hingga saat ini, laporan ke kepolisian sedang disiapkan dan dijadwalkan segera diserahkan ke Polres Lampung Barat. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.

 

 (Anggi Saputra)

TerPopuler