BANDUNG, sinarberitanews.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A.F. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
A.F. yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu ditahan pada Rabu (28/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam oleh penyidik Kejati Jabar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026.
Dugaan Penggelembungan Tunjangan
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.
Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan. Penetapan nominalnya diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Akibat penetapan tersebut, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) diduga disusun berdasarkan nominal yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.
Pada 30 November 2021, pelaksana tugas Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.
Tunjangan Diduga Dinaikkan 15 Persen
Dalam perkembangan berikutnya, pada 2023 dilakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun, penyidik menduga A.F. membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut hasil penyidikan, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara Hampir
Kerugian Negara Hampir Rp18,8 Miliar
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp18,79 miliar.
Atas perbuatannya, A.F. disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya.
Kejati Jawa Barat menyatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam penganggaran dan penetapan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.(HERISUSILO)
