BOGOR,sinarberitanews.com-Sebanyak 17 bangunan liar ( Bangli).yang berdiri di bantaran Kalibaru Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu, 21 Mei 2025.
Langkah tegas ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum, sekaligus tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait penataan kawasan Cibinong Raya.
Pendekatan Humanis, Sosialisasi dan Teguran Sebelum Penertiban
Sebelum eksekusi penertiban tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja, telah melakukan sosialisasi dan teguran persuasif kepada para pemilik bangunan liar.
"Kami sudah menyampaikan teguran kepada pemilik bangunan liar. Beberapa telah membongkar sendiri, dan hari ini kami membantu merapikan. Sisanya dilakukan pembongkaran oleh petugas," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi penertiban tersebut.
Ia menambahkan, kegiatan ini adalah kelanjutan dari program penataan kawasan Cibinong Raya, setelah sebelumnya dilakukan penertiban di wilayah Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
Menurut Anwar, penertiban ini bukan sekadar menggusur, tetapi menggeser sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Pak Bupati selalu menekankan bahwa penertiban harus dilakukan dengan pendekatan humanis. Pemilik bangunan liar telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga agar tetap bisa berjualan di lokasi yang disiapkan tanpa mengganggu aktivitas pasar," jelasnya.
Dishub Kabupaten Bogor Tertibkan Parkir Liar dan Atur Angkutan Barang
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menambahkan, Dishub turut melakukan penertiban parkir liar di sekitar Pasar Ciluar guna meningkatkan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat.
"Hari ini kami tertibkan kendaraan roda dua yang parkir sembarangan, mulai dari depan pasar hingga bagian bawah dekat SD. Setiap kendaraan yang mengganggu pengguna jalan kami tindak tegas," ujar Dadang.
Pengaturan Jam Operasional Angkutan Barang di Pasar Ciluar
Selain itu, Dishub Kabupaten Bogor berencana melakukan penataan angkutan barang di kawasan Pasar Ciluar, dengan menyurati PD Pasar Tohaga serta mengimbau masyarakat terkait pengaturan jam operasional.
"Ini akan kami bahas bersama pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja, agar tercapai kesepakatan yang jelas tanpa mengganggu aktivitas pasar," pungkasnya.(Hen)