Kab.Bekasi,sinarberitanews.com - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam "45" Bekasi Dernat Rasta Pangestu mengapresiasi pemecatan direktur Umum (Dirum) dan Dewan Pengawas (Dewas) perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati Bekasi (Ade Kuswara Kunang), kepada awak media Dernat menyampaikan kepada awak media kamis (8/5/2025) bahwa langkah Bupati Bekasi dalam memberhentikan dirum dan dewas merupakan untuk kemajuan Perumda Tirta Bhagasasi.
"Langkah yang dilakukan Bupati Bekasi merupakan tindakan cepat dalam mengambil keputusan untuk kemajuan perumda Tirta Bhagasasi, pemberhentian direksi dan dewan pengawas sudah sesuai dengan PP 54/2017, bahwa KPM yaitu Bupati bisa memberhentikan sesuai dengan evaluasi yang telah dilakukan" terang Dernat.
Selain itu juga dernat menjelaskan bahwa selain dirum juga terdapat Dirut (Reza Lutfi Hasan-red) yang perlu juga dievaluasi terkait kinerja selama satu tahun, Beberapa hari yang lalu HMI komisariat Fisip juga telah bersurat untuk segera memberhentikan Dirut perumda tirta Bhagasasi.
"Selain dirum Bupati Bekasi juga harus memberhentikan dirut Perumda Tirta Bhagasasi (Reza Lutfi Hasan -red) dan meminta BPKP untuk mengaudit anggaran perumda tirta Bhagasasi, jangan sampai perusahaan pelayanan bagi masyarakat kabupaten Bekasi ini dikorupsi" ujar Dernat.
Kami juga akan melakukan Demonstrasi untuk meminta kepada Bupati Bekasi segera memberhentikan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi karena rangkap jabatan dengan Ketua Koni Kabupaten Bekasi.
"HMI komisariat Fisip akan melakukan demonstrasi meminta kepada Bupati Bekasi untuk segera memecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi karena rangkap jabatan dengan ketua Koni kabupaten Bekasi, dan diduga kuat juga terdapat KKN yang tentunya merugikan bagi masyarakat kabupaten Bekasi " tutup Dernat.(Dito)