PESAWARAN,sinarberitanews.com-Kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb telah melakukan perbaikan per mohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PPHPU) pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Pesawaran.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum paslon nomor urut 01, Supriyanto- Suriansyah Rhalieb sudah melakukan perbaikan atau tambahan berkas perkara elektronik, " kata kuasa hukum paslon nomor urut 01, Anton Heri, Selasa (3/6).
Dia menjelaskan dan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan meregestrasi perkara permohonan dari paslon nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PPHPU) atau PSU Kabupaten Pesawaran.
"Sementara ini kita menunggu jadwal dari MK karena berbenturan dengan hari libur bersama (lebaran haji red). Kemungkinan minggu depan sudah ada jadwal dari MK dan kami yakin permohonan ini diregestrasi olek MK dan itu kewenangan dari MK," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum paslon nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb telah melampirkan 99 alat bukti pada PPHPU atau PSU Pesawaran.
"Sampai hari ini baru sembilan puluh sembilan (99) alat bukti yang diajukan, " kata Anton Heri melalui pesan whatsApp, Senin (2/6).
Dia menjelaskan 99 alat bukti yang diajukan tersebut merupakan bukti yang diperoleh oleh tim pasangan calon (paslon) nomor urut 01 pada PSU Kabupaten Pesawaran yang telah dilaksanakan pada, Sabtu (24/5) lalu dan menjadi bukti pada persidanga nantinya.
" 99 alat bukti itu nanti akan kita hadirkan pada pembuktian atas dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan juga money politic dari 11 Kecamatan dan kita yakin bisa mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, "ujarnya. (D,Yrz)