KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Anggota DPRD Kota Bekasi Sarwin Edi Saputra mendesak Pemerintah Kota Bekasi melibatkan tokoh masyarakat BantarGebang dalam pembahasan perpanjangan kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemprov Jakarta.
Perjanjian yang berlaku hingga 26 Oktober 2026 itu dinilai harus mempertimbangkan aspirasi warga setempat.
"Keterwakilan Masyarakat Bantargebang harus dilibatkan untuk meninjau isi perjanjian antara Jakarta dan Kota Bekasi "ucapnya
Kerjasama kedua pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus persoalan Sampah,tetapi harus menjawab kebutuhan dasar warga seperti pendidikan dan kesehatan.
" Meski TPST Bantargebang telah beroperasi puluhan tahun ,kesejahteraan masyarakat sekitar masih tertinggal " ujarnya
Sarwin akan berjuang bersama rekan-rekan di DPRD kota Bekasi mengawal proses perpanjangan kontrak untuk memastikan hak warga terpenuhi (adv)