Bekasi,sinarberitanews.com– Dugaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola Asrama Haji Kota Bekasi dalam kegiatan pengadaan barang dan pemeliharaan Gedung Mina A dan Mina E, secara resmi telah dilaporkan kepada pihak berwenang disampaikan oleh Juhartono selaku Ketua Barisan Muda Bekasi, pada hari Jumat, 18 Juli 2025.
M. Rifqi Nur Anzhani, menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang di Asrama Haji Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan kajian internal kami, terdapat dugaan kuat mark-up anggaran dalam pengadaan GUHDO Spring Bed 2 in 1 New Prima ukuran 90×200 cm, yang terdiri dari: 1 (satu) unit ranjang atas GUHDO 2 in 1 New Prima 90×200 cm + kaki, 1 (satu) unit ranjang sorong GUHDO 2 in 1 New Prima 90×178 cm + kaki & roda, 1 (satu) unit sandaran Atlantik ukuran 90×55 cm,” ungkap M.Rifqi Nur Anzhani Jumat (18/07/2025)
Pengadaan barang tersebut tercantum dalam dokumen berita acara serah terima hasil pekerjaan, yang mengacu pada Surat Pesanan Nomor: 991/Ah.10KS.01.4/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024, dengan volume sebanyak 304 unit. Dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak kedua, yakni CV penyedia barang, serta pihak pertama, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ungkap nya.
Ini adalah bentuk nyata dari dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus ini,” tegas M. Rifqi Nur Anzhani.
Dari hasil investigasi tim kami, yang disertai temuan berupa rekaman percakapan, dokumen, dan data-data pendukung, kami menduga keras adanya keterlibatan oknum Kepala Asrama Haji Kota Bekasi berinisial MF, serta oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PLta dalam proses pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ungkap Dito Selaku Ketua Formasi.
Selain itu, Juhartono Selaku Ketua Barisan Muda Bekasi juga menduga telah terjadi permainan antara pihak UPT Asrama Haji dengan pihak ketiga (penyedia barang) sebelum tahapan mekanisme lelang diumumkan secara terbuka. Hal ini diduga dilakukan untuk mengatur spesifikasi barang dan vendor yang akan ditunjuk, sehingga mengarah pada praktik tidak sehat dalam pengadaan.
M. Rifqi Nur Anzhani menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam pengadaan barang di Asrama Haji Kota Bekasi hingga tuntas.
Kami akan terus mengawal kasus ini sampai para oknum yang terlibat diberikan sanksi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, jika terbukti bersalah, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tegas Dito Selaku Ketua Formasi.
Ia juga meminta agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) bertindak profesional dan transparan dalam menangani laporan ini, tanpa pandang bulu terhadap tutup Juhartono Selaku Ketua Barisan Muda Bekasi.
(Redaksi)