SIAK,sinarberitanews.com– Tim Opsnal Polsek Pinggir Polres Siak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sekira pukul 20.16 WIB di Jl. Lintas Pekanbaru – Simpang Pipa, Desa Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Kapolsek Pinggir menyampaikan kronologi pengungkapan. Berawal dari penangkapan 1 orang pelaku berinisial DMH di daerah Semunai pada pukul 17.00 WIB. Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, petugas mendapat informasi bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari daerah Simpang Pipa, Kandis.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.17 WIB, petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka di sebuah gubuk di area kebun sawit.
Identitas tersangka:
1. YAS, laki-laki, 24 tahun, buruh, warga KM 84 Desa Kampung Kandis
2. LM, laki-laki, 29 tahun, petani, warga Pasar Minggu Kecamatan Kandis
3. AA, laki-laki, 35 tahun, supir, warga Simpang Pipa Kecamatan Kandis
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
1. Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan ± 4,22 gram yang terbagi dalam 2 paket sedang dan 4 paket kecil
2. Uang tunai Rp 2.750.000 diduga hasil penjualan sabu
3. 1 unit timbangan digital
4. 2 buah plastik bening dan 2 buah alat hisap/bong
5. 5 unit handphone android berbagai merek
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamin.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda.(Rons)
