Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Agenda Raperda Tentang RPJMD 2025-2029 -->

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Agenda Raperda Tentang RPJMD 2025-2029

29/07/2025, Juli 29, 2025

KOTA BEKASI,sinarberitanews.com - Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi pada Senin (28/7/2025) pagi dengan agenda pandangan fraksi-fraksi pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.


Yang menjadi sorotan dalam RPJMD tersebut yakni yang dibacakan oleh anggota FPKS, Fendaby Surya Putra.FPKS mengapresiasi proses penyusunan Raperda yang telah melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan teknokratik, konsultasi publik, hingga pembahasan bersama DPRD. Namun, FPKS juga memberikan 14 catatan strategis yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi dalam implementasi RPJMD ke depan.  



Beberapa poin kritis yang disoroti FPKS meliputi:  

1. Konsistensi dengan RPJPD dan Rencana Pembangunan Nasional, termasuk penerjemahan misi pembangunan ke program prioritas.  

2.  Penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas korupsi, serta digitalisasi pelayanan publik.  

3. Pembangunan sektor jasa dan perdagangan, seperti pendidikan, kesehatan, industri halal, dan ekonomi kreatif.  

4. Keadilan pembangunan wilayah, terutama di daerah yang masih tertinggal infrastruktur dasar seperti sanitasi dan transportasi publik.  

5. Isu lingkungan dan ketahanan iklim, termasuk pengendalian banjir dan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.  

6. Proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai terlalu rendah, dengan usulan peningkatan target pertumbuhan minimal 10% per tahun.  

7. Digitalisasi sistem pajak dan retribusi untuk mendukung smart city.  

8. Evaluasi mendalam terhadap BUMD yang terus merugi, seperti Perseroda Sinergi Patriot dan Mitra Patriot.  

9. Pengembangan transportasi publik terintegrasi yang ramah lingkungan.  

10. Kehati-hatian dalam pelaksanaan Program 100 Juta per RW untuk meminimalisir dampak hukum.  


FPKS juga menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan non-APBD, seperti Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan pinjaman daerah, serta perlunya melibatkan aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan pengawasan DPRD.


 “Kami menerima Raperda RPJMD ini dengan harapan seluruh masukan FPKS ditindaklanjuti secara konsisten untuk mewujudkan Kota Bekasi yang lebih maju, adil, dan berkah,” tegas Fendaby dalam pembacaan pandangan akhir tersebut.(adv)

TerPopuler