DUGAAN PUNGUTAN TKA DI SDN TRI MEKAR JAYA: KEPSEK BANTAH TARIK Rp.826 RIBU, AKUI HANYA Rp.140 RIBU -->

DUGAAN PUNGUTAN TKA DI SDN TRI MEKAR JAYA: KEPSEK BANTAH TARIK Rp.826 RIBU, AKUI HANYA Rp.140 RIBU

30/04/2026, April 30, 2026

Lam. Barat,sinarberitanews.com – Kepala SDN Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, Karti, membantah pihaknya menarik biaya Test Kemampuan Akademik (TKA) sebesar Rp826.000 dari wali murid kelas 6. Namun, ia membenarkan adanya penarikan biaya TKA sebesar Rp140.000 per siswa.


Pernyataan itu disampaikan Karti saat ditemui tim http://Sinarberitanews.com di kantor sekolah, Rabu (30/4/2026). Klarifikasi ini menanggapi keluhan 54 wali murid yang menyebut biaya TKA memberatkan agar anak-anak mereka bisa mengikuti ujian.


“Karti menyangkal bahwa pihak sekolah menarik pungutan sebesar Rp826.000 yang terdiri dari 3 item: UAS, perpisahan, dan kenang-kenangan. Namun beliau mengakui ada pungutan tersebut yaitu hanya sebesar Rp140.000,” tulis laporan tim di lapangan.


Menurut Karti, penarikan biaya itu sudah melalui rapat dengan komite sekolah, perwakilan guru, dan orang tua wali murid. “Kami sudah tanyakan pada saat rapat apakah ada yang keberatan, namun tidak ada yang menjawab keberatan pada saat itu,” ucap Karti sembari menunjukkan berita acara rapat yang telah ditandatangani komite dan perwakilan wali murid.


Sebelumnya, beberapa wali murid kelas 6 SDN Tri Mekar Jaya mengeluhkan besarnya biaya yang harus dibayar agar anak-anak dapat mengikuti TKA. Dari 54 wali murid, beberapa di antaranya mengaku dibebani biaya hingga Rp826.000 dengan rincian UAS, perpisahan, dan kenang-kenangan.


Bertentangan dengan Aturan? Merujuk Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar. Hal ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pendidikan dasar harus bebas biaya agar tidak membebani siswa atau orang tua.


Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 10 menyatakan komite sekolah hanya boleh menggalang dana secara sukarela dan dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta dikaitkan dengan pelaksanaan ujian atau penerimaan rapor.


Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Lampung Barat terkait dugaan pungutan tersebut. Wali murid berharap ada klarifikasi dan solusi agar tidak ada siswa yang terhambat mengikuti TKA karena faktor biaya.


Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa SD, SMP, dan SMA negeri gratis. Dana BOS 2026 untuk SD sebesar Rp1,1 juta per siswa per tahun juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan asesmen dan operasional sekolah.

(Anggi Saputra)

Editor: Redaksi http://Sinarberitanews.com



TerPopuler