Di Duga Ada Celah Korupsi Mitra SPPG Merangkap Jadi Suplaier, Minta APH Bertindak -->

Di Duga Ada Celah Korupsi Mitra SPPG Merangkap Jadi Suplaier, Minta APH Bertindak

28/04/2026, April 28, 2026

Pesawaran,sinarberitanews.com - Banyak nya Mitra (Pemilik Dapur) di kabupaten pesawaran yang merangkap sebagai suplaier menjadi sorotan publik, mereka di duga berusaha dengan mengambil keuntungan tidak hanya dari dapur MBG tetapi juga dari hasil suplai bahan baku.


Hal ini tentunya membuat para pelaku UMKM sekitar akan sulit menjadi suplaier karna tidak mendapatkan margin harga dari pemilik dapur dengan dalih koperasi pribadi untuk memonopoli bahan baku.


Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dan peraturan Presiden nomer 115 Tahun 2025 telah diatur untuk mencegah praktek monopoli, menjamin transparansi dan menjaga kwalitas pada program makan gizi gratis khusus nya bagi mitra MBG yang merangkap jadi Suplaier.


Larangan rangkap jabatan/konflik kepentingan; Mitra Pengelola dapur (yayasan/pihak ketiga) di larang bertindak sebagai pemasok tunggal atau mendominasi rantai pasak bahan baku.Mitra tidak boleh memonopoli penyediaan bahan baku.


Wajib Diverifikasi Pemasok setiap dapur (SPPG) di wajibkan menggunakan minimal 15 pemasok lokal yang berbeda untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dapur.


Prioritas Pemasok lokal;sesuai Perpres 115/2025 pasal 38 ayat 1, SPPG wajib membeli bahan baku dari lingkungan sekitar.


Sanksi tegas : Mitra yang terbukti melakukan monopoli,Mark-up harga atau mengurangi kwalitas bahan baku, dapat di kenakan sanksi berupa suspend (penghentian sementara)hingga pemutusan kontrak.


Dari penelusuran team media kuat dugaan bahwa semua bahan baku yang digunakan terjadi monopoli dengan dalih koperasi yang dibuat dari pihak mitra sendiri agar bebas Tampa perlu Melibatkan UMKM setempat.


Dugaan korupsi bisa saja terjadi di kedua  SPPG tersebut mengingat Koperasi hanya dijadikan kedok untuk menguasai pasokan bahan baku secara monopoli, yang berisiko menimbulkan tindak pidana korupsi. BGN memperingatkan keras bahwa mitra untuk tidak melakukan praktik curang ini


 Harapan Masyarakat Supaya agar supaya APH seperti Kejaksaan Negeri Pesawaran dapat melakukan Audit Atas Dugaan ini dan jangan sampai melakukan pembiaran karna sangat merugikan keuangan negara yang berdampak ke penerima manfaat.


Mengingat arahan dari BGN juga sangat jelas bahwa melarang SPPG melarang keras menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal dengan tidak semena-mena. SPPG bahkan diwajibkan untuk membina dan membantu mereka untuk membuat Usaha Dagang agar menjadi supplier bahan baku pangan.


Dengan ada nya dugaan pemilik dapur di SPPG Tri Rahayu dan SPPG Purworejo pesawaran yang merangkap jadi Suplaier, masyarakat kini meminta APH khusus nya Polres Pesawaran dan kejaksaan negeri pesawaran segera menindaklanjuti dugaan ini.


Tim Media kami masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada Mitra SPPG terkait, guna memperoleh keterangan resmi dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Dyrz)

TerPopuler