Lampung Barat,sinarberitanews.com– Kuasa hukum warga Pemangku Karya Jaya, Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, Fesbian Fazrin, S.H., M.H., menyampaikan keberatan resmi atas kelalaian PT Telkom Indonesia dalam pemasangan kabel optik yang dinilai mengganggu fungsi drainase dan menyebabkan banjir di permukiman warga.
Dalam keterangannya, Fesbian Fazrin menyatakan bahwa kabel optik milik PT Telkom dipasang secara tidak tertata di saluran air/siring. Kondisi tersebut mengakibatkan aliran air terhambat saat hujan, membawa material berupa batu, kerikil, dan sampah yang menyumbat saluran. Akibatnya, terjadi genangan air yang menggerus tanah dan merusak pondasi rumah warga.
“Kami telah berupaya menghubungi pihak Telkom secara berulang kali untuk meminta perbaikan segera. Namun, respons yang diterima tidak menunjukkan adanya tindakan konkret. Bahkan komunikasi diarahkan ke beberapa pihak tanpa kejelasan penyelesaian,” ujar Fesbian Fazrin.
Merasa tidak mendapatkan solusi, yang bersangkutan mendatangi langsung kantor PT Telkom terdekat. Sayangnya, pertemuan tersebut juga belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan hanya menyatakan akan mengoordinasikan persoalan tersebut kepada atasan.
Fesbian Fazrin menegaskan bahwa tindakan pemasangan kabel yang mengganggu fungsi saluran air berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur pemanfaatan ruang manfaat jalan dan larangan kegiatan yang mengganggu fungsi drainase.
“Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki kewajiban untuk memastikan pemasangan infrastruktur tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Tindakan yang mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Hingga siaran pers ini dikeluarkan, pihak PT Telkom belum memberikan jadwal pasti terkait perbaikan dan penertiban kabel yang dimaksud.
Warga berharap PT Telkom segera mengambil langkah perbaikan dan penertiban sesuai standar teknis yang berlaku, guna mencegah kerugian lebih lanjut.
(Anggi Saputra)
