DPP FORMASI Bersama GM GRIB Jaya Kota Bekasi Desak Pemkot dan Dishub Lakukan Audit Perusahaan Jasa Pengelola Parkir -->

DPP FORMASI Bersama GM GRIB Jaya Kota Bekasi Desak Pemkot dan Dishub Lakukan Audit Perusahaan Jasa Pengelola Parkir

01/06/2026, Juni 01, 2026

 


KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Generasi Muda (GM) GRIB Jaya Kota Bekasi mendesak pemerintah Kota Bekasi bersama Dishub untuk melakukan sidak dan audit terhadap perusahaan jasa pengelola parkir yang ada di Kota Bekasi. (1/6/2026)


Menurut hasil penyelidikan bidang investigasi gabungan antara DPP FORMASI dengan DPC GM GRIB Jaya Kota Bekasi, diduga terdapat ketidaksesuaian atas laporan retribusi parkir yang disetorkan dengan realita pendapatan atau hasil yang didapatkan perusahaan jasa pengelola parkir. "Hal ini tentu saja sangat berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dan sangat merugikan bagi pemerintah Kota Bekasi" ujar Tri Handito selaku Ketua Umum FORMASI. Tri berharap perusahaan jasa pengelola parkir dapat lebih transparan dalam melakukan laporan pendapatan retribusi parkir terhadap pemerintah setempat.


Retribusi parkir juga termasuk juga kedalam jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha, meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Bekasi. "Menurut kami saat ini banyak potensi lahan dan bangunan atau kegiatan usaha yang dapat dikenakan retribusi parkir, namun harus tetap dikelola dengan teratur dan transparan baik itu oleh pemerintah Kota Bekasi manupun perusahaan jasa pengelola parkir swasta" tegas Josua selaku Ketua DPC GM GRIB Jaya Kota Bekasi.


Pengumpulan retribusi parkir merupakan seluruh kegiatan yang memungut dana sesuai dengan usaha yang diberikan agar mendapatkan balas jasa dari sarana atau fasilitas yang diberikan pemerintah. Retribusi parkir diambil dari orang-orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola pemerintah pada suatu tempat. Tujuan retribusi daerah yaitu untuk meningkatkan penyediaan layanan pemerintah serta memperkuat otonomi daerah, karena dari retribusi parkir yang dikumpulkan tersebut juga diserahkan kepada masyarakat sendiri dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan sehingga dapat ditingkatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan masyarakat. Selain itu, tujuan utama dipungutnya retribusi parkir yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, agar dapat membiayai pembangunan serta mensejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, harus adanya regulasi yang mengatur pendapatan retribusi parkir agar berjalan dengan semestinya dan regulasi tersebut yaitu Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya. "Kami siap berdiskusi dan membantu dalam perencanaan pembuatan regulasi mengenai retribusi parkir untuk menambah PAD Kota Bekasi" tutup Tri Handito.(Tim)

TerPopuler