Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan aktivitas tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diduga dialihkan atau dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang disebutkan terbukti melakukan tindak pidana.
Pihak awak media mendapatkan informasi kalangan masyarakat yang mengetahui aktifitas kegiatan bisnis ilegal dilokasi Tangerang kota-ciledug bahwa jejak aktifitas membuat dampak merugikan aspek perekonomian masyarakat, dan harga pasaran elpiji melambung lebih tinggi dengan tidak mudah di jangkau oleh kalangan ibu rumah tangga utk keperluan rumah tangga.
Praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan persoalan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan pemerintah karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
Di antaranya adalah kerugian terhadap keuangan negara akibat penyimpangan distribusi subsidi, potensi kelangkaan gas bersubsidi di tingkat masyarakat, serta risiko keselamatan berupa kebakaran atau ledakan apabila proses pemindahan gas dilakukan tanpa memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program subsidi berpotensi mengalami kesulitan memperoleh pasokan elpiji 3 kilogram apabila terjadi penyelewengan distribusi.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, niaga, maupun distribusi bahan bakar dan gas yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah melalui peraturan terkait.
Di sisi lain, dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan atau "bekingan" terhadap aktivitas ilegal tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi oleh aparat berwenang. Setiap dugaan keterlibatan oknum tertentu harus didasarkan pada alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan fitnah maupun pelanggaran asas praduga tak bersalah.
Terkait hubungan dengan insan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Namun demikian, penetapan adanya tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi diimbau untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun saluran pengaduan resmi milik PT Pertamina (Persero) agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihakyang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Bungkam pihak oknum mandor pengelola elpiji ilegal dan tidak berizin usaha maupun tidak berizin lokasi sorotan masyarakat luas.
(HR)
