POLRES BENGKALIS UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DI TALANG MUANDAU -->

POLRES BENGKALIS UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DI TALANG MUANDAU

25/06/2026, Juni 25, 2026

Bengkalis,sinarberitanews.com– Tim Opsnal Polsek Pinggir bersama Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.Kamis(25/06).


Kronologi

Pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.D. Dari hasil pengembangan, pada pukul 22.58 WIB petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial S.P, 28 tahun, di Jl. Pemda Km.28, Desa Tasik Serai Barat, Kec. Talang Muandau.


Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor ±1,69 gram, uang tunai Rp3.600.000 yang diduga hasil penjualan, 1 bungkus plastik bening, 1 sendok pipet, dan 1 unit HP Android.


Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S.P mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial J yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas. Hasil tes urine terhadap S.P menunjukkan positif mengandung metamfetamin.


Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.


Langkah Kepolisian

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polres Bengkalis berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kab. Bengkalis.


Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. "Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama kita perangi narkoba," tegasnya.

(Rons)


TerPopuler