Pinggir,sinarberitanews.com – Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di Jl. PKS PT. Mas, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir.
Kapolsek Pinggir menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Balai Raja. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (52) dari dalam sebuah rumah petak.
Identitas Tersangka :
Nama: JOKO SUTOPO, 52 tahun
Alamat: Jl. Jawa, Kel. Gajah Sakti, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis
Pekerjaan: Tidak bekerja
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:
1. 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,25 gram
2. 1 unit handphone merk Realme
Hasil interogasi awal, tersangka JS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang berinisial R (DPO) di daerah Duri. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
“Peran tersangka JS adalah sebagai orang yang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I serta melakukan permufakatan jahat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP* sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO berinisial R.
Polsek Pinggir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika.(Rons)
