PESAWARAN,sinarberitanews.com – Pemerhati Pendidikan Lampung, Pinnur Selalau, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran yang terkesan “alergi” terhadap wartawan. Pola menghindar dan sulit dimintai konfirmasi kerap terjadi tepat saat media menyoroti isu krusial, antara lain:
- Dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS: “Ratusan Juta Dana BOS Cair, SMPN 23 Pesawaran Tetap Rusak Tak Terawat – Publik Desak Audit Menyeluruh”
- Proyek pembangunan: “Dana APBN 2026, Proyek SDN 2 Way Ratai Diduga Abaikan Standar Teknis & Keselamatan”
“Perilaku ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sekaligus mencederai kemitraan strategis pemerintah dengan media,” tegas Pinnur.
Ia mengingatkan aturan yang berlaku: Pejabat publik wajib melayani permintaan informasi dan konfirmasi; Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak jurnalis mencari dan menyebarluaskan informasi demi kepentingan umum. “Pers adalah pengawas sosial sekaligus mitra kerja, bukan pihak yang harus dihindari saat ada isu yang perlu penjelasan terbuka,” ujarnya.
Lebih lanjut, sikap bungkam justru memicu kecurigaan makin dalam: masyarakat beranggapan ada hal yang sengaja ditutupi, merawat dugaan penyimpangan hingga keraguan atas aliran anggaran. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan pendidikan Pesawaran makin tergerus.
Pinnur turut mendesak Bupati Pesawaran segera turun tangan: menegur keras sikap demikian, memerintahkan keterbukaan informasi, hingga melakukan evaluasi kinerja jika diperlukan. “Jangan sampai kelalaian komunikasi ini mengaburkan upaya memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar‑benar dinikmati peserta didik,” tandasnya.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas‑luasnya bagi semua pihak terkait.
Pewarta: DENDA YRZ
