BENGKALIS,sinarberitanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis 02 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan sekira pukul 17.58 WIB di Jl. Gajah Mada Km.27, Desa Tasik Serai Barat, tepatnya di area perkebunan sawit masyarakat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dua tersangka yang diamankan:
1. S (40), pekerjaan pekebun, alamat Jl. Gajah Mada Km.27 Desa Tasik Serai Barat.
2. YK (17), tidak bekerja, alamat sama dengan tersangka S.
Catatan: Nama tersangka 2 terdapat perbedaan penulisan antara YOGA KUSUMA dan YUDA KUSUMA dalam laporan awal.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan pada pukul 16.00 WIB. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim mencurigai aktivitas keluar-masuk sepeda motor di persimpangan kebun sawit.
Pada pukul 17.58 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka S beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi, S mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial P yang saat ini berstatus DPO.
Tidak lama berselang, tersangka YK datang ke lokasi mengendarai sepeda motor Honda Supra X dan langsung diamankan petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan timbangan digital, plastik bening, dan 2 buah gunting di sepeda motor tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan:
- Narkotika jenis sabu total ± 5,5 gram dalam 1 paket sedang dan 23 paket kecil
- 1 set alat hisap/bong
- 1 buah timbangan digital
- 2 buah gunting
- Uang tunai Rp300.000
- 1 unit HP Oppo
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X
Hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap DPO berinisial P, Sat Resnarkoba masih melakukan pengejaran.
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama kita wujudkan Bengkalis Bersih Narkoba. (Rons)
