PESAWARAN,sinarberitanews.com– Pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang baru di SD Negeri 2 Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian di lapangan.
Berdasarkan pantauan Team Media pada Jum'at (24/7/2026), para pekerja konstruksi terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melaksanakan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Selain aspek keselamatan kerja, proses pengecatan bangunan juga menuai perhatian. Di lapangan, pengecatan diduga dilakukan tanpa penggunaan cat dasar tahan alkali sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas hasil akhir, seperti cat yang mudah mengelupas, timbul bercak putih (efloresensi), maupun warna yang cepat memudar.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), salah seorang pekerja yang menangani pengecatan menyampaikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
" Ya bang, ini kami langsung timpa cat saja. Menurut kami ini kuat kok, " ucap salah satu pekerja saat sedang melakukan pengecatan dinding.
Sorotan disampaikan oleh Denda selaku Tim Liputan Media didampingi Budi dan Yanto.
Menurutnya, setiap proyek yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mengutamakan keselamatan para pekerja di lapangan.
"Keberadaan papan informasi proyek merupakan bentuk keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, hingga jangka waktu pekerjaan. Karena itu, papan proyek seharusnya dipasang sejak awal pelaksanaan pekerjaan di lokasi yang mudah dilihat, bukan diletakkan atau ditumpuk begini, " ujar Denda.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap proyek pemerintah.
"Keselamatan pekerja tidak boleh diabaikan. Penyedia jasa wajib memastikan seluruh pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar. Hal ini bukan hanya memenuhi ketentuan peraturan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja," tegasnya.
Denda berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga instansi teknis terkait, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.(Team Media).
