PESAWARAN,sinarberitanews.com – Dugaan aktivitas kapal yang tidak sesuai ketentuan kembali mencuat di wilayah pesisir Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kapal tongkang bernama Belitung 1 disebut telah bersandar di kawasan pesisir yang dipertanyakan status dan legalitasnya oleh masyarakat.
Keberadaan kapal tersebut memunculkan sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat karena lokasi kapal diduga bukan merupakan kawasan pelabuhan atau tempat sandar resmi. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen, izin, serta dasar hukum kapal tersebut melakukan aktivitas dan berada dalam waktu cukup lama di kawasan tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung melalui Ketua DPD Mahmuddin mendesak pihak berwenang, khususnya Syahbandar/KSOP, Dinas Perhubungan serta instansi terkait, untuk segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap kapal Belitung 1.
Menurut Mahmuddin, keberadaan kapal di wilayah pesisir harus dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan keselamatan pelayaran, kepelabuhanan maupun ketentuan lainnya.
«“Kami meminta Syahbandar dan KSOP turun langsung melakukan pemeriksaan. Jangan sampai ada kapal yang bersandar atau melakukan aktivitas di luar ketentuan tanpa pengawasan dari instansi yang berwenang,” ujar Mahmuddin.»
Ia menegaskan, Syahbandar memiliki peran penting dalam memastikan aspek keselamatan dan ketertiban pelayaran, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan kondisi kapal sesuai kewenangan yang dimiliki.
Karena itu, LSM Penjara Indonesia meminta pihak Syahbandar/KSOP memberikan kejelasan mengenai status kapal Belitung 1, antara lain apakah kapal tersebut memiliki dokumen yang masih berlaku, siapa pemilik atau operatornya, tujuan keberadaannya di kawasan tersebut, serta apakah lokasi kapal bersandar telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
“Yang kami minta bukan langsung menyatakan kapal tersebut melanggar. Kami meminta verifikasi dan pemeriksaan secara resmi. Kalau seluruh dokumen dan aktivitasnya sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Soroti Legalitas dan Aktivitas Kapal
Mahmuddin juga meminta Syahbandar/KSOP melakukan pengecekan terhadap dokumen kapal, dokumen keselamatan dan kelaiklautan kapal, dokumen awak kapal, serta dokumen atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan kapal di lokasi tersebut.
Selain itu, pihak berwenang diminta memastikan apakah kapal Belitung 1 hanya melakukan aktivitas menunggu, perbaikan, atau memiliki kegiatan lain selama berada di pesisir Desa Sukajaya Lempasing.
Hal tersebut penting untuk menghindari munculnya dugaan bahwa kawasan pesisir dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas kapal yang seharusnya dilakukan di tempat yang telah ditentukan dan diawasi oleh instansi berwenang.
LSM Penjara Indonesia juga meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran maupun instansi perhubungan terkait untuk memberikan informasi mengenai status lokasi tersebut, termasuk apakah kawasan itu memiliki penetapan atau izin sebagai lokasi sandar kapal.
Minta Pemeriksaan Bersama
Mahmuddin berharap pemeriksaan tidak dilakukan secara parsial. Ia mendorong adanya koordinasi antara Syahbandar/KSOP, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Kalau memang diperlukan, lakukan pemeriksaan bersama. Periksa kapal, dokumennya, aktivitasnya, serta status lokasi tempat kapal bersandar. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan,” katanya.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas kapal di wilayah pesisir bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pelayaran, keselamatan masyarakat sekitar, perlindungan lingkungan pesisir, serta ketertiban kegiatan kepelabuhanan.
Jangan Ada Pembiaran Jika Terbukti Melanggar
LSM Penjara Indonesia menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan resmi dari instansi berwenang. Namun apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai masyarakat sudah mempertanyakan, tetapi tidak ada pemeriksaan. Kami meminta Syahbandar, KSOP dan Dinas Perhubungan menunjukkan fungsi pengawasannya. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga hasil pemeriksaannya kepada masyarakat,” ujar Mahmuddin.
LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan secara proporsional dan menyampaikan informasi kepada instansi berwenang apabila menemukan aktivitas kapal yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya pemeriksaan dari pihak yang memiliki kewenangan, diharapkan status dan aktivitas kapal Belitung 1 di pesisir Desa Sukajaya Lempasing dapat segera memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan pelayaran di wilayah Kabupaten Pesawaran berlangsung aman, tertib, legal, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Dyrz)
