Bengkalis,sinarberitanews.com– Tim gabungan yang dipimpin Bhabinkamtibmas Polsek Pinggir berhasil memadamkan kebakaran lahan dan hutan / Karhutla di wilayah Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis, 3 September 2026.
Kebakaran terjadi di lahan milik warga di Jl. Sidodadi RT 02 RW 06 Dusun Bagan Benio, Desa Tasik Serai. Api pertama kali diketahui sekitar pukul 15.30 WIB dan menghanguskan lahan sawit dengan jenis tanah gambut seluas ± 1 Hektar. Titik koordinat lokasi berada di N 1.133026, E 101.57611.
Kapolsek Pinggir melalui Bhabinkamtibmas Desa Tasik Serai menyampaikan bahwa begitu menerima informasi, personel langsung bergerak cepat ke lokasi bersama unsur terkait.
"Begitu laporan masuk, kami langsung turun bersama tim. Fokus utama kami pemadaman dan pendinginan agar api tidak meluas, mengingat kondisi lahan gambut yang rawan muncul kembali," ujarnya.
Dalam proses pemadaman, tim gabungan berjumlah 9 orang dikerahkan. Rinciannya: 2 personel Polsek Pinggir, 2 personel MPB Desa Tasik Serai, dan 5 personel dari PT. HBS (Hijau Bakau Sentosa). Sementara unsur TNI Koramil 03 Mandau, Manggala Agni, BPBD Kec. Talang Muandau, dan RPKH Arara Abadi nihil hadir di lokasi.
Peralatan yang digunakan dalam operasi ini antara lain 1 unit mesin pemadam merk Mini Stiker, 2 rol selang ukuran 1,5 inci, 2 unit pompa punggung, dan 4 unit mesin dorsmer.
Upaya pemadaman dan pendinginan berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam. Pada pukul 17.00 WIB api dinyatakan padam total dan situasi di lokasi dinyatakan aman terkendali.
Dari hasil pendataan, lahan tersebut diketahui milik Sdr. Lamhot Simangunsong, 47 tahun, warga Kisaran. Adapun penyebab kebakaran saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Sebagai langkah antisipasi, Polsek Pinggir bersama MPB Desa Tasik Serai akan terus melakukan pemantauan dan patroli di seputaran lokasi yang terbakar untuk mencegah timbulnya titik api baru.
Polsek Pinggir mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(Rons)
