PURBALINGGA, sinarberitanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga menggagalkan dugaan peredaran puluhan ribu butir obat keras ilegal. Dua tersangka ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke kawasan hutan di Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Kedua tersangka berinisial FK (21), seorang wiraswasta, dan R (30), seorang buruh. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pemalang.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026). Polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat keras berbagai jenis dengan jumlah total 23.296 butir,” kata Hendry.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo, Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf, Pasiops Kodim Kapten Sulistyo, Kapolsek Karangreja AKP Arisno, serta Kepala Desa Karangreja Sujarwo.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam di wilayah Kelurahan Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga.
Saat hendak diperiksa, pengemudi mobil tersebut melarikan diri ke arah utara menuju Kecamatan Karangreja. Petugas Satresnarkoba kemudian meminta bantuan personel Polsek Karangreja dan Koramil setempat untuk melakukan penghadangan.
Dalam pelariannya, mobil tersebut dilaporkan menabrak seorang pengendara yang kemudian menjalani perawatan di rumah sakit.
Ditemukan Ribuan Butir Obat Keras
Pengejaran berlanjut hingga mobil yang dikemudikan para terduga pelaku berhenti di Rest Area Karangreja. Namun, para terduga pelaku melarikan diri.
Saat memeriksa kendaraan tersebut, petugas menemukan 23.198 butir obat keras beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak keberadaan para terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di sekitar hutan rakyat, Desa Gondang, Kecamatan Karangreja.
Dari penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan 98 butir obat keras.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel TNI dari Koramil Karangreja, Kepala Desa Karangreja, serta masyarakat yang turut membantu proses pencarian dan pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Purbalingga berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan harapan Kabupaten Purbalingga bisa bebas dari narkoba,” ujarnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menjelaskan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Polres Purbalingga menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan.(HERISUSILO).
