SUKABUMI,sinarberitanews.com-Maraknya pemberitaan di media online tentang kawasan konservasi di Blok Cangkuang, yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), kecamatan Cidahu dengan wilayah pariwisata.
Dalam kunjungan jurnalis ke wilayah Cidahu, untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut pada hari Selasa 5/8/2025. "Hal ini menimbulkan tanda tanya masyarakat sekitarnya yang sedang berjuang untuk mensejahterakan keluarga dalam mengelola pertanian," tutur H. Burhan pemilik warung.
Anggota dewan seharusnya bisa membedakan kawasan konservasi di Blok Cangkuang, yang berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cidahu, dengan wilayah pariwisata. TNGHS adalah kawasan konservasi penting yang melindungi hutan hujan dataran rendah terluas di Jawa Barat dan berfungsi sebagai daerah tangkapan air.
Perbedaan Utama Kawasan Konservasi dan Pariwisata
- Kawasan Konservasi : Fokus pada pelestarian alam, keanekaragaman hayati, dan ekosistem. Aktivitas manusia dibatasi untuk menjaga kelestarian lingkungan.
- Wilayah Pariwisata: Ditujukan untuk rekreasi dan menarik wisatawan. Pengembangan infrastruktur dan aktivitas komersial lebih umum, tetapi tetap harus memperhatikan dampak lingkungan.
Blok Cangkuang dalam TNGHS
Blok Cangkuang berada di dalam TNGHS, yang berarti prioritas utamanya adalah konservasi. TNGHS memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, dengan lebih dari 700 jenis tumbuhan berbunga dan berbagai fauna penting yang dilindungi seperti elang jawa, macan tutul jawa, dan owa jawa .
Potensi Pariwisata di TNGHS
TNGHS memiliki wisata Kawahratu alam seperti pendakian gunung, air terjun (Curug), dan perkebunan teh. Beberapa curug yang populer adalah Cihurang, Ngumpet, dan Pangeran.
Situ Cangkuang : Contoh Wilayah Pariwisata
Situ Cangkuang di Garut adalah contoh destinasi wisata yang menawarkan kombinasi keindahan alam dan situs bersejarah. Di tengah danau terdapat Candi Cangkuang, candi Hindu yang menjadi daya tarik utama. Pengunjung dapat menyeberang ke pulau kecil menggunakan rakit tradisional .
Pentingnya Pemahaman yang Benar
Anggota dewan harus memahami perbedaan ini untuk membuat keputusan yang tepat terkait pengelolaan dan pengembangan wilayah. Pembangunan pariwisata di kawasan konservasi harus dilakukan dengan hati-hati serta berkelanjutan, dengan mempertimbangkan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) peraturan yang berlaku.
"Tujuannya Pariwisata adalah memaksimalkan manfaat ekonomi dari wisata tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati TNGHS".
"Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PKB Komisi III Aang Erlan Hudaya, mengkonfirmasi pernah menanam ribuan pohon di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada hari Sabtu (14/12/24), bersama Mayor Jendral TNI Rido Hermawan sebagai Deputi Bidang Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan Lemhannas," imbuhnya.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor : 327/MenLHK/Setjen/PLA : 4/2016 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2016. Sebagian fungsi kawasan hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak seluas 1737 hektar zona Area Penggunaan Lain (APL).
Perbedaan mendasar antara kawasan konservasi dan kawasan wisata. Kawasan konservasi difokuskan pada pelestarian alam dan keanekaragaman hayati, meminimalkan dampak manusia. Kawasan wisata, sebaliknya, dirancang untuk menarik pengunjung dan memberikan pengalaman rekreasi, seringkali dengan pembangunan infrastruktur yang signifikan. Kegagalan membedakan keduanya dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius di kawasan konservasi. Mereka perlu mempertimbangkan dampak pembangunan dan regulasi yang tepat untuk melindungi lingkungan.(Taufik)