Diduga Ada Pungli, Ketum Formasi Minta Bupati Tutup Tempat Wisata Haram Dikabupaten Bekasi -->

Diduga Ada Pungli, Ketum Formasi Minta Bupati Tutup Tempat Wisata Haram Dikabupaten Bekasi

09/12/2025, Desember 09, 2025

  

Kabupaten Bekasi,sinarberitanews.com - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sebesar paling rendah 40 persen hingga paling tinggi 75 persen, tidak berlaku di Kabupaten Bekasi.


Sesuai perda dikabupaten Bekasi Terkait pelarangan semua jenis kegiatan yang berbau THM Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.


Menurut Tri Handito Ketua Umum Forum Remaja Dan Mahasiswa Bekasi  Sejak diberlakukannya Perda No 03 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, beberapa jenis usaha hiburan seperti karaoke, bar, spa, dan panti pijat dilarang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa usaha hiburan yang melanggar peraturan ini terus berkembang di Kabupaten Bekasi 


“Sejak perda tentang kepariwisataan diterbitkan, pemerintah daerah sudah tidak bisa menerima pajak daerahnya dan diduga terdapat Pungli yang dilakukan oleh para oknum dikabupaten Bekasi, Kepala Satpol PP tutup mata dengan pelanggaran perda yang terjadi di kabupaten Bekasi” kata Tri Handito 


Tri Handito juga menyampaikan bahwa selama Surya Wijaya menjadi Kasatpol PP Kabupaten Bekasi tidak ada kinerja yang cukup berarti dalam menegakkan perda pariwisata tentang pelarangan THM, masih banyak tumbuh subur hiburan yang mengandung maksiat, yang masih tetap beroperasi.


"Kasatpol PP Kabupaten Bekasi belum bekerja secara maksimal dalam menegakkan perda larangan THM, masih banyak THM yang operasi kalau Kasatpol PP Surya Wijaya tidak mampu menjalankan tugas lebih baik Bupati Bekasi mencopot jabatannya" ucap Tri Handito 


Selain itu Tri Handito juga menyatakan bahwa keberadaan THM merupakan pelanggaran Perda, dan terindikasi terdapat pungli yang besar sehingga para pengusaha THM berani menjalankan bisnis haram di Kabupaten Bekasi.


"Selain pelanggaran Perda, kami menduga terdapat pungli yang sistematis dalam bisnis haram dikabupaten Bekasi, tentunya Satpol PP sebagai aparatur penegak Perda tidak bisa dilepaskan dalam pengawasan dalam usaha itu, kami meminta semua pelaku bisnis THM menutup semua usahanya Sesuai Perda yang berlaku  serta kabupaten Bekasi merupakan kabupaten yang religius " tutup Tri Handito.(Hartono/Tim)

TerPopuler