Lampung Barat,sinarberitanews.com-Acakadut tata kelola pemerintahan Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kian memanas. Aliansi Masyarakat Gunung Terang menyatakan akan menggelar aksi damai pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 08.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor Kecamatan Air Hitam.
Aksi bertajuk “Aliansi Gunung Terang Memanggil” ini merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat atas kebijakan Penjabat (Pj) Peratin Gunung Terang, Irfan, yang sebelumnya diduga menjalankan kewenangan secara sepihak, khususnya dalam pengelolaan aparatur pekon dan tata kelola pemerintahan desa.
Aliansi menilai, berbagai kebijakan tersebut telah memicu kegaduhan internal dan menabrak prinsip-prinsip pemerintahan desa yang baik. Oleh karena itu, masyarakat memilih menempuh jalur penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Gunung Terang menyampaikan dua tuntutan utama, yakni:
1. Meminta Bupati Lampung Barat untuk mengganti Pj Peratin Gunung Terang, Irfan, yang dinilai gagal menjaga stabilitas pemerintahan pekon dan mengabaikan prinsip tata kelola yang transparan dan partisipatif.
2. Meminta pemberhentian aparatur pekon yang baru diangkat, karena diduga proses pengangkatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan pemberhentian aparatur pekon yang baru didasarkan pada indikasi cacat prosedur pengangkatan.
Pasalnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan partisipatif.
Selain itu, PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 mengatur bahwa pengangkatan perangkat desa wajib melalui proses penjaringan dan penyaringan serta mendapatkan rekomendasi Bupati.
Ketentuan ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai prosedur dapat dibatalkan.
Aliansi menilai, apabila aparatur pekon diangkat tanpa panitia penjaringan, tanpa musyawarah, dan tanpa rekomendasi kepala daerah, maka secara administratif pengangkatannya cacat hukum dan sah untuk dibatalkan, sehingga aparatur tersebut wajib diberhentikan demi memulihkan tata kelola pemerintahan pekon.
Masyarakat juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Barat serta Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap kebijakan Pj Peratin maupun proses pengangkatan aparatur pekon dan pengelolaan Dana Desa.
Aliansi menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bersifat damai, tertib, dan tidak anarkis, serta bertujuan mendorong penegakan aturan dan keadilan bagi masyarakat Pekon Gunung Terang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Peratin Gunung Terang, Irfan, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan rencana aksi tersebut.
(Anggi Saputra)
