Lampung Barat,sinarberitanews.com-Sejumlah aparat Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, diduga menghalang-halangi tugas jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi terkait pengelolaan Bantuan Sanitasi Masyarakat (Sanimas) Tahun Anggaran 2025, Sabtu(24/01/26).
Peristiwa tersebut terjadi ketika awak media mendatangi kantor Pekon Atar Kuwau untuk meminta klarifikasi dan keterangan resmi mengenai transparansi serta realisasi penggunaan anggaran bantuan Sanimas. Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut keterangan jurnalis di lapangan, aparat pekon diduga menolak memberikan informasi, membatasi akses peliputan, bahkan melarang pengambilan dokumentasi tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik, terlebih menyangkut penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak aparat Pekon Atar Kuwau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.
Sejumlah pihak menilai, jika benar terjadi penghalangan terhadap tugas jurnalis, maka aparat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dasar Hukum & Sanksi Menghalangi Tugas Jurnalis
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18 ayat (1):
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana…
Ancaman sanksi:
Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, atau
Denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
2. Pasal 4 UU Pers
Menegaskan bahwa:
Pers bebas mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Tidak boleh ada sensor, pembredelan, maupun pelarangan pemberitaan
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pejabat publik wajib membuka akses informasi, terutama yang berkaitan dengan:
Penggunaan anggaran negara
Program bantuan pemerintah
Penolakan tanpa alasan sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
(Anggi Saputra)
