SUKABUMI,sinarberitanews.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Podcast Jaksa Menyapa kembali menghadirkan diskusi publik yang informatif dan edukatif. Episode kali ini menghadirkan dua narasumber, yakni Camat Cibadak perwakilan APEKASI Kabupaten Sukabumi, Bapak Mulyadi, serta Kasubsi II pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ibu Yuni Sara, S.H., M.H., dan dipandu oleh Host Tentri Pidana Simanjuntak, A.Md.Ak. Podcast mengusung tema “Cegah Dini Gangguan Ketertiban: Peran Pemerintah dan Kejaksaan Kabupaten Sukabumi” sebagai upaya memperkuat sinergi antar-institusi dalam menjaga stabilitas wilayah.
Dalam pemaparannya, Mulyadi menjelaskan bahwa gangguan ketertiban di Kabupaten Sukabumi memiliki beragam bentuk, mulai dari potensi konflik sosial di lingkungan masyarakat, aktivitas kenakalan remaja, hingga permasalahan terkait PKL, kerumunan, serta gangguan lalu lintas di titik-titik padat penduduk.
Menurutnya, dinamika sosial yang terus berkembang menuntut pemerintah kecamatan untuk bergerak cepat dan responsif.
“Kalau di wilayah Cibadak itu seringnya gangguan ketertiban dari anak sekolah ya, sering terjadi tawuran dan biasanya ada banyak tunawisma yang berkeliaran di wilayah Cibadak tapi biasanya pendatang dari luar Sukabumi” terang Mulyadi.
Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah kecamatan mengedepankan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan desa/kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
“Langkah cepat yang kami lakukan adalah deteksi dini melalui pemantauan langsung di lapangan serta komunikasi intens dengan para pemangku kepentingan di wilayah,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa pendekatan persuasif dan penanganan preventif lebih diutamakan untuk mencegah gangguan ketertiban berkembang menjadi konflik terbuka.
Sementara itu, Yuni Sara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran fundamental dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat melalui fungsi intelijen penegakan hukum.
“Kejaksaan melakukan pengamatan terhadap dinamika sosial serta memberikan peringatan dini ketika terdapat potensi gangguan ketertiban. Selain itu, kami membangun komunikasi aktif dengan pemerintah daerah dalam merumuskan langkah pencegahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa edukasi hukum kepada masyarakat juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menciptakan masyarakat yang patuh dan sadar hukum.
Lebih lanjut, Camat Mulyadi memaparkan bahwa tantangan paling besar yang dihadapi Kecamatan Cibadak adalah kecepatan perubahan sosial dan mobilitas penduduk yang cukup tinggi. Selain itu, literasi hukum dan ketertiban di sebagian masyarakat masih perlu ditingkatkan.
“Tidak semua warga memahami bahwa menjaga ketertiban adalah tanggung jawab bersama. Di sinilah pentingnya edukasi dan pola komunikasi yang berkelanjutan,” tegasnya.
Untuk memperkuat pencegahan dini, pemerintah kecamatan terus mendorong masyarakat agar berperan aktif melalui forum-forum kemasyarakatan, RT/RW, hingga penggunaan kanal pelaporan cepat. Mulyadi juga menyebut adanya beberapa inovasi lokal seperti grup WhatsApp pengawasan wilayah, patroli gabungan berkala, hingga program pemberdayaan pemuda yang berorientasi pada keamanan lingkungan.
Menutup pemaparannya, Mulyadi menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan semakin solid serta melahirkan mekanisme pencegahan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ibu Yuni Sara memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah kecamatan. Ia menegaskan kembali bahwa Kejaksaan siap berkolaborasi dalam memperkuat pencegahan gangguan ketertiban melalui fungsi intelijen, sosialisasi hukum, dan pendampingan kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Kunci pencegahan dini adalah sinergi. Ketika pemerintah dan masyarakat bersatu, maka potensi gangguan dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Dengan kolaborasi yang kuat dan komitmen bersama, upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di Kabupaten Sukabumi diharapkan (mem)
