Bandarlampung,sinarberitanews.com– Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan melakukan penggeledahan sekaligus penyegelan terhadap rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu (10/12). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8 miliar.
Dendi Ramadhona sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka kini ditahan di Rutan Way Huwi, Bandarlampung.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan adanya aktivitas penyidik di rumah mantan bupati tersebut.
“Tim di lapangan pasang plang untuk sita,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/12).
Penyitaan Aset Diduga Terkait TPPU
Sebelumnya, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset dari kediaman Dendi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil proyek SPAM Pesawaran tahun 2022.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci barang bukti apa saja yang telah diamankan. Dugaan kuat, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pembuktian dugaan TPPU dalam kasus tersebut.
Sumber internal menyebutkan adanya pihak-pihak yang diduga merasa tertekan lantaran penyitaan aset tersebut mengungkap aliran dana yang mengarah pada sosok politisi ternama. Namun, informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi oleh Kejati.
Ketika kembali dimintai keterangan mengenai perkembangan penyidikan, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya hanya memberikan jawaban singkat.
“Berproses,” ujarnya, Rabu (19/11).
Lima Tersangka Ditahan
Dalam kasus dugaan korupsi proyek SPAM tersebut, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka, yakni:
Dendi Ramadhona (mantan Bupati Pesawaran)
Zainal Fikri (Kadis PUPR)
Syahri
Saril
Adal (pemenang tender/kontraktor)
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (27/10). Para tersangka kemudian mendapat perpanjangan masa penahanan sejak Minggu (16/11) hingga Kamis (25/12) mendatang. (Dyrz)
