Bekasi,sinarberitanews.com-Viralnya pemberitaan media online terkait maraknya penjualan obat tipe G tanpa resep dokter di Kabupaten Bekasi telah memicu reaksi keras dari DEWAN PIMPINAN PUSAT FORUM REMAJA DAN MAHASISWA BEKASI (FORMASI). Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas,” SELASA,30/12/2025
Aktivis Muda Kabupaten Bekasi dan Ketua Umum DPP FORMASI Tri Handito mengatakan. Sangatlah menyayangkan lambatnya penindakan peredaran obat-obatan type G dikalangan masyarakat, sehingga semakin menjamurnya toko obat yang berkedok kosmetik,konter pulsa,dll katanya.
“Seharusnya jika sudah ramai di pemberitaan media online, APH harus cepat ambil tindakan. Bukan hanya diam saja, karena penjualan obat yang tidak didasari dengan resep dokter bisa merusak generasi muda kita,” ujar Tri Handito Ketum Formasi
Tri Handito menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan menemukan bahwa penjualan obat tipe G tanpa resep dokter sangat marak di Kabupaten Bekasi.
“Kami telah melihat sendiri bagaimana obat-obatan terlarang ini dijual secara bebas di jalan-jalan, tanpa ada pengawasan dari aparat,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Aji, Wakil Ketua Umum DPP Formasi, menambahkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan masih adanya penjualan obat keras tanpa resep dokter.
“Apa perlu ada korban akibat konsumsi tramadol APH baru bergerak? Padahal jelas tertera dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Aji juga mengingatkan, bahwa Permenkes RI No. 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dengan tegas melarang peredaran obat keras (Golongan G) di luar apotek resmi dan tanpa resep dokter. “Namun, di lapangan, aturan itu hanya tinggal tulisan saja,” ujarnya.
Jika APH, dalam hal ini pihak Polres Kabupaten Bekasi tidak menindak tegas peredaran obat terlarang tersebut. Aji mengancam akan mengadakan aksi untuk memerangi penjualan obat tipe G tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat generasi muda kita dirusak oleh obat-obatan terlarang ini, dan kami juga berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami untuk memberantas peredaran obat terlarang ini,” ucap aji
Masyarakat Kabupaten Bekasi diminta untuk waspada dan tidak membeli obat-obatan tanpa resep dokter. Jika menemukan kasus penjualan obat tipe G tanpa resep dokter, silahkan laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.
(Th/Tim)
