BNN RI Bongkar Jaringan Narkotika Internasional dengan Modus Baru di Bandara Soekarno-Hatta -->

BNN RI Bongkar Jaringan Narkotika Internasional dengan Modus Baru di Bandara Soekarno-Hatta

08/01/2026, Januari 08, 2026

JAKARTA, sinarberitanews.com— Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkotika dengan modus baru, yakni menyamarkan narkotika jenis MDMA/3,4-Methylenedioxymethamphetamine dan ethomidate ke dalam cairan vape serta sachet minuman energi.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2026. Modus penyelundupan ini dinilai berbahaya karena menyasar kalangan muda dengan kemasan yang tampak legal dan mudah dikonsumsi.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial HHS, DM, PS alias S, dan HSN. Selain itu, terdapat tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni CY, ZQ alias J, dan H.


Pengembangan kasus dilakukan dari sebuah apartemen yang dijadikan lokasi peracikan narkotika hingga ke gudang penyimpanan di kawasan Pademangan. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bahan narkotika, puluhan cartridge vape siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai peralatan peracikan.


Cartridge vape bermerek Love Ind diketahui dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per unit dan secara khusus menyasar kalangan generasi muda.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.


BNN RI menilai operasi ini berpotensi menyelamatkan ribuan hingga puluhan ribu generasi muda dari paparan narkotika sintetis yang berbahaya.(hs)

TerPopuler