Pringsewu,sinarberitanews.com – Polemik panjang kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pringsewu akhirnya menemukan titik akhir. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IWO Indonesia secara resmi menerbitkan Surat Pencabutan dan Pembekuan Kepengurusan tertanggal 27 Desember 2025.
Surat tersebut berkaitan dengan pencabutan dan pembekuan Surat Keputusan Nomor 267/SK/IWOI/P/IV/2024, yang berdampak pada terjadinya kekosongan kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Etik DPP IWO Indonesia yang memutuskan untuk membekukan seluruh kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu.
Sebagai tindak lanjut, DPP IWO Indonesia melalui DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 087/SK/PAW/PRING/IWOI/LPG/I/2026 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepengurusan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu Periode 2024–2029. Dalam SK tersebut, Achmad Syaif yang akrab disapa Madin ditetapkan sebagai PAW Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu. Penyerahan SK dilakukan oleh Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, Ferri Fauzin, didampingi pengurus DPW, pada 10 Januari 2026.
Madin menyampaikan bahwa Kabupaten Pringsewu merupakan daerah yang relatif masih belia, namun memiliki perkembangan teknologi informasi dan kualitas sumber daya manusia yang cukup pesat. Menurutnya, IWO Indonesia akan mengambil peran aktif dalam mendukung kemajuan daerah melalui insan pers yang tergabung dalam DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu.
“IWO Indonesia akan turut mengambil bagian dalam memajukan Kabupaten Pringsewu melalui kerja-kerja jurnalistik yang profesional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Madin.
Ia juga menegaskan bahwa amanah tersebut merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Ke depan, DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu akan membangun sinergi dengan Forkopimda serta segera menjalankan program-program organisasi sesuai arahan DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung dan DPP IWO Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, R. Hariadi, S.IP., menegaskan bahwa pasca diterbitkannya Surat Keputusan kepengurusan yang baru dan sah sesuai mekanisme organisasi, maka secara otomatis tonggak kepemimpinan telah berganti.
Ia berharap kepengurusan baru DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu tidak menunda langkah kerja dengan alasan menunggu pelantikan atau agenda seremonial lainnya.
“Begitu SK diterbitkan, kepengurusan sudah sah dan resmi. Ini perlu menjadi catatan penting bahwa tidak ada dualisme kepengurusan di IWO Indonesia. Seluruh mekanisme organisasi dijalankan sesuai aturan dan AD/ART. Artinya, pengurus baru harus langsung bekerja, menjalankan program-program organisasi, serta menjalin sinergi dengan Forkopimda dan pihak-pihak terkait yang dianggap perlu,” tegas R. Hariadi.
Menurutnya, euforia berlebihan tanpa diiringi kerja nyata justru dapat berdampak kurang baik bagi organisasi. Ia menekankan pentingnya fokus pada kinerja dan kontribusi nyata bagi dunia pers dan masyarakat.
“Tidak perlu bermegah atau larut dalam euforia semata. Yang terpenting adalah kerja nyata dan konsistensi dalam menjaga marwah organisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Lampung, Ferri Fauzin, menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya kepengurusan PAW tersebut, diharapkan DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu dapat kembali solid dan berperan aktif dalam memperkuat profesionalisme pers di daerah.
“Harapan kami, DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu ke depan menjadi lebih baik. Saya juga mewakili Ketua DPW mengimbau kepada pengurus lama yang telah dibekukan agar segera mengembalikan dan menyerahkan KTA serta panji-panji IWO Indonesia kepada pengurus baru, serta tidak lagi menggunakan atribut IWO Indonesia. Hal ini karena secara sah dan berdasarkan hukum, penggunaan atribut tersebut tidak lagi diperbolehkan sesuai dengan SK Pencabutan dari DPP IWO Indonesia,” tegasnya. (Dyrz)
