Pesawaran,sinarberitanews.com – Kisruh tentang rangkap jabatan kepala dusun (Kadus) dusun Kebagusan 2 desa Kebagusan menuai kritik masyarakat.
Kepala dusun Kebagusan 2 inisial T beberapa waktu yang lalu sudah diterima sebagai tenaga P3K di Satpol PP Provinsi Lampung, yang hingga kini masih juga menjabat sebagai kepala dusun Kebagusan 2.
Saat dimintai tanggapan tentang rangkap jabatan yang bersangkutan mengatakan bahwa jabatan di dusun sebagai bentuk pengabdian saja bukan mengharap gaji yang tidak seberapa, dan jika diminta mundur yang bersangkutan menolak dan tidak mau mundur sampai kepala desa memberhentikannya.
"Saya intinya tidak mau mundur, kalo kades berani mau mecat saya silahkan, karena saya punya rekomendasi dari kasubag kepegawaian yang membolehkan saya rangkap jabatan" jelas Topik dalam penjelasan via telpon WashApp.
"Masih menurut Topik, kalo kades berani mecat saya silahkan, saya merasa di diskriminasi pada masalah ini .jelas Topik.
Dari informasi yang kami himpun dilapangan sejumlah warga yang keberatan namanya ditulis mengatakan, sebaiknya saudara T, mundur saja agar bisa segera diganti karena masih banyak warga yang mampu untuk menggantikan Kepala dusun, agar pemerintahan berjalan lancar, bukan ada kepentingan pribadi, tanpa ada keributan.
Sementara Kepala Desa (Kades) Kebagusan Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran M. Tohir memastikan akan mengganti perangkat desa yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikannya kepada media untuk menjawab isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya perangkat yang belum mundur dari jabatannya setelah diterima PPPK.
Menurut Tohir setelah keluar surat edaran bupati, dan camat langsung ia teruskan kepada aparatur yang lulus PPPK.
“Sampai saat ini yang bersangkutan memang belum juga mengajukan surat pengunduran diri dan saya selaku kepala desa sudah melakukan kewajiban menyampaikan kepada yang bersangkutan walaupun yang bersangkutan tetap ingin mengabdi ke desa tapi kan gak bisa makanya nanti kalo tidak mau mengundurkan diri ya kita buatkan surat pemberhentian,kalau memang mau mengabdi ke masyarakat tidak juga harus jadi kepala dusun, masih banyak cara lain sebagai ungkapan pengabdian.,” ungkapnya, Kamis (15/1/2026).
Tohir juga menambahkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Kami juga sedang menunggu informasi dari kecamatan yang akan memanggil aparatur desa yang diterima PPPK karena bukan hanya di kebagusan di desa desa lain juga ada, ” Jelas nya.
Diketahui sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN: PPPK adalah bagian dari ASN, yang terikat aturan larangan rangkap jabatan untuk jabatan publik atau jabatan lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur larangan bagi perangkat desa untuk merangkap jabatan sebagai anggota BPD, DPR, atau jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan, serta menegaskan tugas dan kewajiban perangkat desa yang tidak bisa diiringi jabatan lain.(Dyrz)
