BGN Akan Berikan Sangsi Tegas Apabila Dapur MBG Menolak Produk UMKM Dan Petani Lokal -->

BGN Akan Berikan Sangsi Tegas Apabila Dapur MBG Menolak Produk UMKM Dan Petani Lokal

02/02/2026, Februari 02, 2026

JAKARTA,sinarberitanews.com-Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk hasil petani, peternak, serta nelayan kecil, untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi rakyat melalui program nasional.


Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan pelibatan pelaku usaha kecil telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.


“Dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres 115/2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, hingga badan usaha milik desa,” kata Nanik di Jakarta, Selasa.


Menurut Nanik, Presiden Prabowo Subianto sejak awal menekankan agar program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.


Karena itu, ia mengingatkan kepala SPPG dan mitra pelaksana agar tidak menolak produk petani, peternak lokal maupun nelayan kecil secara sepihak.


“Jangan pernah menolak produk mereka dengan semena-mena,” ujarnya.


BGN juga membuka peluang sanksi bagi SPPG atau mitra yang terbukti mengutamakan pemasok besar dan meminggirkan pelaku usaha kecil.


“Kalau ada yang menolak UMKM dan malah memonopoli pasokan dengan pemasok besar, akan saya suspend. Itu berarti melawan Peraturan Presiden,” tegas Nanik.


Ia menambahkan, peran SPPG seharusnya tidak berhenti pada penyerapan bahan pangan, tetapi juga membina dan mengarahkan UMKM, petani, peternak, serta nelayan agar mampu memenuhi standar kualitas program MBG.


“Laksanakan Program MBG dengan nurani, jangan hanya sekadar berorientasi pada bisnis,” pungkasnya.( D.yrz )

TerPopuler