DUGAAN PENYALURAN LPG 3 KG DI PAGAR DEWA, LPK DORONG KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT -->

DUGAAN PENYALURAN LPG 3 KG DI PAGAR DEWA, LPK DORONG KLARIFIKASI PIHAK TERKAIT

03/05/2026, Mei 03, 2026

Lampung Barat,sinarberitanews.com- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) menyoroti dugaan penyaluran LPG 3 Kg bersubsidi dalam jumlah besar oleh salah satu pangkalan di Pekon Sido Dadi (Serengit), Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat,Minggu(3/5/26).


Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Pangkalan Gas Rifa’i milik inisial TK disebut menyalurkan LPG 3 Kg kepada pihak tertentu. Saat dikonfirmasi, TK membenarkan adanya pengambilan gas oleh inisial TR, namun menyatakan, “Kapasitasnya tidak banyak. Bahkan bukan sama saya saja. Kalau dari saya sebisa saya ngasih itu hanya mitra kerja saja.”


Sementara itu, inisial TR yang disebut sebagai anggota dewan Fraksi PDIP memberikan keterangan berbeda. Ia mengakui mengambil LPG dari pangkalan tersebut dan menyebut, “Kadang saya dikasih 50 tabung, kadang 80 tabung, bahkan sampai 100. Dia yang nawarin saya.”


Sesuai Perpres 104/2007 dan Permen ESDM 26/2009, LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Pasal 55 UU No. 22/2001 jo UU 6/2023 mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi.



Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak agen penyalur Pertamina, Dinas ESDM, maupun Diskoperindag Lampung Barat terkait legalitas penyaluran tersebut. 


LPK meminta seluruh pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan keresahan. Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi kepada agen dan instansi pengawas untuk mendapatkan keterangan berimbang.


Redaksi menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 dan Pasal 11 KEJ. Pihak Pangkalan Gas Rifa’i, inisial TK, inisial TR, agen penyalur, serta instansi terkait dipersilakan menyampaikan klarifikasi untuk dimuat secara proporsional.

(ANGGI SAPUTRA)




TerPopuler