Polsek Pinggir Ringkus Dua Tersangka Di Duga Pelaku Peredaran Sabu Di Serai Wangi -->

Polsek Pinggir Ringkus Dua Tersangka Di Duga Pelaku Peredaran Sabu Di Serai Wangi

03/05/2026, Mei 03, 2026

Talang muandau,sinarberitanews.com-Dua orang pria warga Desa Serai Wangi kecamatan Talang Muandau inisial,AS (38) dan MH (26), harus mendekam dibalik jeruji besi. Kedua pria tersebut diduga sebagai pelaku peredaran narkoba jenis sabu.


Kedua tersangka tersebut diamankan disebuah rumah dijalan Rambutan jalur 1 RT 003 RW 001 Serai Wangi kecamatan Talang Muandau kabupaten Bengkalis Riau, pada Sabtu malam (2/5/2026) sekira pukul 19.45 wib.


Dari tangan tersangka AS Polisi menemukan 19 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 4.72 gram,1 bungkus besar plastik bening pembungkus sabu,1 buah timbangan digital,1 buah gunting,uang diduga hasil penjualan narkotika sebesar Rp 500.000 serta 2 unit HP android merk Oppo warna hitam.


Selain itu dari tangan tersangka MH,Polisi mendapati alat penghisap sabu berupa 1 buah bong lengkap didalam kaca pirex berisi narkotika jenis sabu.


Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama. S. Sik menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka pelaku sabu tersebut berkat informasi Masyarakat yang sudah resah akibat melihat peredaran Narkoba diwilayah itu.


Dijelaskan kapolsek, pada hari Sabtu (2/5/026) sekira pukul 15.00 Wib, tim opsnal Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah desa Serai Wangi marak terjadi transaksi narkotika dan segera melakukan proses lidik diwilayah Desa Serai Wangi. Sekira pukul 18:00 Wib team opsnal mencurigai sebuah rumah dijalan Rambutan jalur I sering keluar masuk sepeda motor.


“Sekira pukul 19.46 Wib team kita melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan 2 orang yakni, AS dan MH sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, dari pelaku AS ditemukan dalam kotak permen warna putih berisi narkotika sabu sebanyak 19 paket dan uang sebesar Rp 500.000. Kedua pelaku mengakui perbuatannya salah, dan menerangkan bahwa narkotika sabu tersebut diperoleh dari temannya didaerah Medan berinisial MK , lalu dijemput oleh GT dari salah satu loket bus”, jelas kapolsek.


Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif menggunakan amphephetamine(+).

“saat ini Kedua 2 tersangka dan barang bukti sudah diamankan dipolsek Pinggir guna dilakukan proses Hukum lebih lanjut. Sementara tersangka MK dan GT selaku pemasok dan kurir narkoba tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” Pungkas kapolsek Agung Rama.(Rons)

TerPopuler