Potongan Ranting Pohon Berduri Diduga Dibuang ke Saluran Umum, Picu Risiko Banjir dan Resahkan Warga -->

Potongan Ranting Pohon Berduri Diduga Dibuang ke Saluran Umum, Picu Risiko Banjir dan Resahkan Warga

06/05/2026, Mei 06, 2026

 


Jakarta,sinarberitanews.com-Warga di kawasan Jalan Gang Pramuka Bakti I, RT 12/RW 009, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, mengeluhkan kondisi lingkungan yang dinilai tidak nyaman akibat adanya tumpukan potongan ranting pohon berduri di saluran air umum.



Temuan tersebut menjadi sorotan setelah liputan awak media mendapati adanya dugaan pembuangan sengaja oleh seorang warga berinisial AY(6/5/2026).


 Potongan ranting berduri itu terlihat menumpuk di saluran drainase dan hingga kini belum mendapatkan penanganan serius dari pihak terkait.



Warga menyayangkan minimnya respons dari pengurus lingkungan setempat maupun petugas kebersihan, termasuk PPSU (Pasukan Oranye), yang dinilai belum melakukan pembersihan secara optimal. 


Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.


Pihak warga telah menyoroti dengan alat dokumentasi foto yang ditemukan dan adanya jejak pembiaran oleh pihak oknum warga inisial AY tersebut cukup lama jangka waktu diprediksi kurang lebih 21 hari sejak bulan April 2026.


Selain merusak estetika lingkungan, keberadaan limbah organik tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:

Penyumbatan saluran air yang dapat memicu banjir saat hujan turun

Kerusakan infrastruktur drainase akibat material kayu yang sulit terurai

Pencemaran air dari proses pembusukan

Bahaya fisik bagi warga dan petugas karena duri tajam

Munculnya sarang penyakit, seperti nyamuk akibat genangan air

Secara umum, tindakan membuang sampah ke saluran air merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.


 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.


 Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk peraturan daerah setempat.



Selain itu, dalam ketentuan hukum terbaru seperti KUHP yang akan berlaku, perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau membahayakan kesehatan masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana lebih berat, terutama jika menimbulkan kerugian atau korban.



Warga berharap pihak terkait, seperti pengurus RT/RW, kelurahan, hingga dinas lingkungan hidup dan Satpol PP, segera mengambil tindakan tegas.


 Penanganan cepat dinilai penting untuk mencegah dampak lebih luas, terutama menjelang musim hujan.



Perwakilan organisasi pers juga menekankan bahwa pemerintah dan aparat berwenang memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban serta memberikan sanksi kepada pelanggar demi melindungi kepentingan publik.



Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat.

(H.R)

TerPopuler