Tangerang,sinarberitanews.com-Sejumlah pihak mendampingi Direktur Utama PT Kami Mitra Indonesia, Bapak Gilang Sanjaya, dalam membuat laporan dugaan tindak pidana ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota usai pelaksanaan salat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan korban didampingi kuasa hukum, rekan kerja, serta awak media guna melaporkan dugaan tindakan pidana yang disebut dilakukan oleh sekelompok oknum debt collector.
Titik kumpul rombongan berada di area kantin Polres Metro Tangerang Kota sebelum proses pelaporan berlangsung.
Menurut keterangan yang dihimpun, korban bersama rekan kerjanya, Bapak Bobby, mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga mengandung unsur pidana, antara lain dugaan penganiayaan, penyekapan, dan pencurian yang diduga dilakukan oleh 10 oran oknum debt collector, Kuasa hukum korban, Mario Wilson Alexander, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ia menyebut kliennya merasa dirugikan secara fisik maupun mental akibat peristiwa tersebut.
“Kami akan mengawal dan mengusut tuntas perkara yang dialami klien kami, Bapak Gilang Sanjaya.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan memiliki unsur pasal berlapis berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
"ujar Mario Wilson Alexander, SH.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di kantor PT Kami Mitra Indonesia yang beralamat di Jalan Taman Buah Boulevard No. 7, Kelurahan Larangan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Informasi yang diperoleh awak media dari rekan kerja korban bernama Bobby menyebutkan bahwa kejadian tersebut menimbulkan keresahan dan kerugian terhadap pihak perusahaan maupun korban secara pribadi.
Selain membuat laporan polisi, korban juga menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit umum di wilayah Tangerang sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan yang telah disampaikan oleh korban beserta kuasa hukumnya.
(H.R)
