Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Polres Jakarta Selatan dalam Penanganan Kasus Asusila Anak -->

Dugaan Ketidakprofesionalan Oknum Penyidik Polres Jakarta Selatan dalam Penanganan Kasus Asusila Anak

02/05/2026, Mei 02, 2026

 


Jakarta,sinarberitanews.com-Keluhan publik terkait penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat.


 Kasus ini melibatkan terduga pelaku seorang guru honorer di salah satu sekolah di Jakarta Timur, yakni SMK 19.



Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga korban menyoroti kinerja oknum penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan berinisial IN yang dinilai tidak kooperatif dalam menangani perkara tersebut.



Orang tua korban berinisial DW mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penanganan kasus yang dinilai tidak profesional.



“Saya sangat kecewa terhadap kinerja yang tidak kooperatif dan pelayanan yang tidak profesional.


Bahkan ada indikasi unsur lain yang sebenarnya sudah saya ketahui,” ujar DW kepada awak media.

DW juga menilai bahwa penanganan perkara anak penyidik tersebut tidak menunjukkan progres yang jelas.

 

Ia menyebut pelayanan yang diberikan tidak memberikan rasa nyaman dan tidak mencerminkan keseriusan dalam menangani kasus anak.

Keluarga korban berencana melaporkan oknum penyidik tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di tingkat Polda Metro Jaya maupun Polres Jakarta Selatan.


 Laporan tersebut akan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.



“Kami akan melaporkan ke Propam karena sampai saat ini tidak ada perkembangan berarti dalam kasus anak kami,” tegas DW.



Pihak keluarga berharap agar kasus tersebut segera dituntaskan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. 


Mereka juga meminta agar aparat yang dinilai tidak profesional diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian.


*Ketentuan Hukum dalam Penanganan Perkara Anak*

Penanganan perkara anak wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 


Dalam aturan tersebut, penyidik diwajibkan menggunakan pendekatan ramah anak, termasuk:

Melibatkan pekerja sosial

Memberikan pendampingan hukum

Menghadirkan orang tua atau wali dalam proses pemeriksaan

Pelanggaran terhadap prosedur tersebut dapat berdampak pada tidak sahnya proses hukum serta berpotensi menimbulkan sanksi pidana maupun etik terhadap penyidik.


Selain itu, pendekatan restorative justice dan diversi juga menjadi prioritas dalam perkara anak, dengan tetap memperhatikan perlindungan korban.


*Dampak Ketidakprofesionalan Penanganan Kasus Anak*

Ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara anak dapat menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:

Trauma psikologis berkepanjangan (re-traumatisasi) pada korban

Terhambatnya proses hukum dan potensi pelaku bebas dari hukuman

Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian

Pelanggaran terhadap hak-hak anak

Selain itu, lemahnya pengumpulan alat bukti juga dapat mempengaruhi kekuatan perkara di pengadilan.



*Sanksi bagi Aparat Tidak Profesional*

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2026, aparat penegak hukum yang bertindak tidak profesional dapat dikenakan: Sanksi pidana, termasuk penjara hingga 4 tahun (Pasal 532)

Sanksi etik, seperti demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Sanksi atas penyalahgunaan wewenang (Pasal 422 KUHP)

Pengawasan terhadap proses penyidikan juga diperketat melalui penggunaan CCTV dan penguatan peran pendamping hukum.



Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh

Apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh penyidik, masyarakat dapat menempuh langkah berikut:

Melaporkan ke Divpropam Polri atau Bidpropam Polda Metro Jaya

Mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban.


 Penanganan yang tepat tidak hanya menentukan keadilan hukum, tetapi juga masa depan dan pemulihan psikologis korban.

(H.R)

TerPopuler