Diduga Proyek Galian Saluran Air dan Pelebaran Jalan di Jl. D.I. Panjaitan Minim Pengamanan K3 dan Perizinan -->

Diduga Proyek Galian Saluran Air dan Pelebaran Jalan di Jl. D.I. Panjaitan Minim Pengamanan K3 dan Perizinan

11/08/2026, Agustus 11, 2026

Jakarta,sinarberitanews.com-Aktivitas proyek galian saluran air dan pelebaran jalan di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur menjadi sorotan. Pantauan di lapangan pada 11 Agustus 2026 menunjukkan pekerjaan berlangsung dengan dukungan sekitar 20 pekerja, 1 unit ekskavator dan truk pengangkut material.


Namun sejumlah hal krusial belum terlihat jelas:

1. Tidak adanya informasi publik terkait pelaksana proyek . Tidak terlihat papan nama proyek, mandor, maupun penanggung jawab yang dapat dikonfirmasi awak media.

2. Penerapan K3 diduga belum optimal . Meskipun sebagian pekerja memakai helm dan rompi, belum tampak jelas kelengkapan rambu-rambu keselamatan, pagar pengaman area kerja, dan petugas K3 di lapangan.

3. Gangguan arus lalu lintas . Aktivitas alat berat dan galian di bahu jalan serta area bawah underpass menyebabkan pengendara ke arah Cawang harus memperlambat laju kendaraan. Pengaturan lalu lintas selama pekerjaan belum terlihat memadai.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai nama kontraktor, pemilik pekerjaan, nomor kontrak, dan dokumen perizinan.


Kami mendesak:

1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur segera melakukan sidak.

2. Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi, dan Dinas Perhubungan DKI* memverifikasi legalitas, K3, dan manajemen lalu lintas proyek.

3. Pelaksana proyek* memberikan hak jawab dan membuka dokumen perizinan serta dokumen K3 kepada publik.


Keselamatan pekerja dan pengguna jalan adalah prioritas. Proyek infrastruktur wajib berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan risiko baru di ruang publik.


Dugaan Peraturan yang Dilanggar :

1. Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja - K3

- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

  Pasal 3: Pengusaha wajib menunjukkan syarat-syarat keselamatan kerja di tempat kerja. 

  Pasal 14: Pengurus diwajibkan memasang rambu-rambu dan tanda peringatan.

  Dugaan: Minim rambu, pagar pengaman, dan tidak jelasnya penanggung jawab K3 di lokasi.

- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3

  Wajib bagi proyek konstruksi. Harus ada dokumen SMK3, petugas K3, dan APD lengkap.


2. Bidang Penyelenggaraan Jalan dan Bangunan

- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi jo UU No. 11 Tahun 2020

  Pasal 24: Setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keamanan.

- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  Untuk pekerjaan di ruang milik jalan, perlu ada Persetujuan Bangunan Gedung / izin teknis. 

  Dugaan: Belum adanya papan informasi proyek yang memuat izin, nomor kontrak, dan penanggung jawab.



- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 

  Pasal 28: Setiap kegiatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan wajib mendapat izin dari instansi terkait dan harus ada rambu sementara, marka, dan petugas.

 Di duga  Belum terlihat manajemen rekayasa lalu lintas yang memadai sehingga mengganggu arus ke Cawang.


4. Prinsip Keterbukaan Informasi Publik

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  Proyek yang menggunakan APBN/APBD wajib memasang papan informasi proyek agar publik bisa mengawasi.


5. Asas dalam UUD 1945

- Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 : "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat..."

- Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 : Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. 

  Dugaan relevansi: Jika K3 dan pengamanan jalan diabaikan, maka hak masyarakat atas rasa aman dan lingkungan yang sehat bisa terancam.(HR)





TerPopuler