BENGKALIS,sinarberitanews.com– Polsek Pinggir, Polres Bengkalis menerima laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut menimpa seorang relawan Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin.
Kapolsek Pinggir melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa laporan diterima pada Senin, 3 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
Peristiwa terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di Dapur SPPG Desa Koto Pait Beringin, Jl. Jenderal Sudirman Rt 005/Rw 001, Kec. Talang Muandau, Kab. Bengkalis.
Pelapor atas nama Hafizat Hakim, 23 tahun, yang juga berprofesi sebagai Relawan Dapur MBG, mengaku dianiaya oleh terlapor berinisial U, 59 tahun.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat berada di dapur terlapor datang dan langsung memukul bagian muka pelapor sebanyak 1 kali menggunakan tangan.
Motif penganiayaan diduga karena terlapor yang merupakan supplier ayam merasa keberatan atas adanya laporan terkait kualitas ayam yang disuplai ke Dapur MBG.
“Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada bagian muka. Untuk kegiatan sehari-hari tidak terhalangi. Saat ini pelapor telah divisum dan barang bukti berupa 1 lembar VER telah kami amankan,” ujar Kanit Reskrim.
Kasus ini ditangani dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP*.
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan 2 orang saksi, yaitu Romi dan Nanda yang juga merupakan Relawan Dapur MBG.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Kami mengimbau kepada semua pihak agar tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum,” tambah Kanit.(Rons)
