DPP FORMASI Dukung Kejagung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT Migas Periode 2009–2026 -->

DPP FORMASI Dukung Kejagung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi PT Migas Periode 2009–2026

30/10/2026, Oktober 30, 2026

 

JAKARTA,sinarberitanews.com – Dewan Pimpinan Pusat Forum Remaja dan Mahasiswa Indonesia (DPP FORMASI) melalui Ketua Umum, Tri Handito, S.Kom., CIPL, menyatakan dukungan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Migas dalam rentang periode 2009–2026.


DPP FORMASI menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindaklanjuti secara serius, profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua Umum DPP FORMASI, Tri Handito, S.Kom., CIPL, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.


DPP FORMASI juga mendorong Kejagung untuk menelusuri seluruh rangkaian proses kerja sama, mulai dari tahap perencanaan, pembentukan kerja sama operasi (KSO), mekanisme perizinan, pengelolaan sumur migas, hingga aliran dana dan potensi kerugian keuangan negara.


Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejagung, perkara yang sedang disidik berkaitan dengan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009–2026. Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga 29 Oktober 2026. 


DPP FORMASI menyampaikan beberapa tuntutan dan harapan:


* Mendukung Kejagung RI mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi.


* Mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan kerja sama periode 2009–2026.


* Menelusuri aliran dana serta potensi kerugian keuangan negara.


* Memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses kerja sama tersebut secara objektif dan transparan.


* Menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.


Pernyataan Ketua Umum DPP FORMASI


Tri Handito, S.Kom., CIPL menegaskan:


"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Kami berharap Kejaksaan Agung mengungkap perkara ini secara menyeluruh, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada pihak yang kebal hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana korupsi."


DPP FORMASI menegaskan bahwa dukungan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara dan daerah serta komitmen dalam mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.(DT)

TerPopuler