Dianggap Gagal Total, HMI Komisariat Fisip Minta Bupati Bekasi Pecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Dianggap Gagal Total, HMI Komisariat Fisip Minta Bupati Bekasi Pecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

05/05/2025, Mei 05, 2025


Kab.Bekasi,sinarberitanews.com-Pelantikan Reza Lutfi Hasan sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi di Hotel Sakura sekira pukul 23:00 WIB, pada hari Sabtu 19/05/2024 Dilantik oleh Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, untuk periode 2023-2027 Salah satu kejanggalannya adalah karena ada informasi Dani Ramdhan tidak akan ditunjuk lagi sebagai Pj. Bupati Bekasi, maka proses pelantikan Reza Luthfi hasan sebagai Dirut baru Perumda Tirta Bhagasasi dipercepat sebelum berakhirnya masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj. Bupati Bekasi, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Islam "45" Bekasi Dernat Rasta Pangestu Menyampaikan, Bahwa Pelantikan Direktur Utama (Dirut) (Reza Lutfi Hasan - red) Perumda Tirta Bhagasasi pasa tahun lalu diduga telah melanggar peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 67 ayat C jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, dan pasal 68 ayat (2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain menjabat menjadi direktur utama (Dirut) perumda Tirta bhagasasi Reza juga menjabat menjadi ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi.


"Rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirut Perumda Tirta Bhagasasi dan ketua KONI merupakan pelanggaran dari PP 54/2017 dipasal 67 ayat C sangat jelas bahwa jabatan yang lain akan menimbulkan konflik kepentingan, sehingga kita tidak bisa membedakan antara Reza Lutfi Hasan sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi atau Sebagai ketua Koni, dan diduga bahwa banyak pengurus koni masuk kedalam sistem Perumda Tirta Bhagasasi dan itu merupakan Pelanggaran peraturan yang ada serta diduga terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN)" ucap Dernat.


Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 33 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Pasal 44, Jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris berakhir apabila : Ayat C, Diberhentikan sewaktu-waktu dan berdasarkan pasal 109, 110 evaluasi BUMD untuk melihat kinerja selama satu tahun.


"Kami meminta kepada Bapak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk segera  memberhentikan Reza Lutfi Hasan menjadi direktur utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi selain Rangkap jabatan, kami menilai sesuai dengan PP 54/2017 harus segera dilakukan evaluasi selama setahun ini, dan kami nilai kinerja Dirut Perumda Tirta Bhagasasi gagal total dalam memberikan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi" ujar Dernat.


Dernat juga meminta dengan tegas kepada Bupati Bekasi (Ade Kuswara Kunang -red) untuk segera mengaudit anggaran keuangan dana representatif para direksi serta penyertaan modal Perumda Tirta Bhagasasi.


"kami mencurigai bahwa terdapat indikasi Korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan direksi Perumda terkait dana representatif serta penyertaan Modal, dan hari ini kami sudah bersurat kepada Bupati Bekasi (Ade Kuswara Kunang -red) untuk segera memberhentikan Reza Lutfi Hasan sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, untuk menuju Good and clean Government serta Good and clean Governance di tubuh PerumdaTirta Bhagasasi " tutup Dernat.(Dito)

TerPopuler