KOTA BEKASI,sinarberitanews.com-Tanah garapan adalah sebidang tanah atau lahan yang telah atau belum dilekati suatu hak oleh pihak lainnya, baik dengan maupun tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak. Tanah garapan dapat berupa tanah kosong yang dimanfaatkan oleh orang lain tanpa hak kepemilikan yang sah secara hukum.
* Untuk mengubah status tanah garapan menjadi hak milik, beberapa syarat harus dipenuhi :
1. Tanah Tidak Berstatus Hak Orang Lain : Tanah tersebut tidak boleh sedang dalam status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai.
2. Tanah Tidak Dalam Sengketa : Pastikan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa kepemilikan atau sengketa hukum lainnya.
3. Pemohon Memenuhi Syarat : Pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengecekan Status Tanah : Pastikan status tanah tersebut kosong dan tidak memiliki beban hak apapun.
5. Pengumpulan Dokumen : Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan tanah, KTP, dan dokumen lainnya.
6. Pemeriksaan Lapangan : Petugas akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran data dan dokumen yang diajukan.
* Permasalahan yang Sering Dihadapi *
Permasalahan terkait tanah garapan seringkali muncul karena ketidakjelasan status tanah atau sengketa kepemilikan. Pemerintah Kota Bekasi mungkin memiliki peraturan atau prosedur tertentu terkait tanah garapan yang dapat mempersulit warga dalam mengurus status tanah .
Dalam beberapa kasus, tanah garapan dapat menjadi sumber konflik antara penggarap, pemilik tanah, dan pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk memiliki kebijakan dan mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tanah dan melindungi hak-hak semua pihak yang terkait .
Pengakuan salah satu warga yang tidak mau disebut namanya , pernah mengurus tanah garapan atau Tanah Negara merasakan betapa susahnya untuk mendapat kepastian karena tidak ada regulasi yang melekat melainkan kebijakan dari pemangku kebijakan, Senin (13/10/25) .
"Yang sering muncul adanya kesulitan dari oknum pejabat yang mampu menerbitkan regulasi serta adanya kesempatan yang bisa meraup keuntungan pribadi untuk tanda tangan dokumen "ungkapnya Lantang
" Tidak sampai disitu untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan saya mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan dan di pimpong dengan alasan urusan dokumen tersebut di Dinas atau kantor lain yang menghabiskan waktu yang berkepanjangan " cetusnya.
Media sinarberitanews.com menelusuri kebenaran dari data dilapangan dan melakukan konfirmasi ke Dinas Terkait yaitu Tata Pemerintahan (Tapem) kota Bekasi melalui Bapak Bima.
" Tata pemerintahan tidak diberikan lagi untuk mengurus Tanah garap (tanah Negara) sudah diserahkan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan ) dan dipegang langsung Bidang Pertanahan " ungkapnya .
Setelah ditindaklanjuti ke Dinas Tersebut Bidang Pertanahan melalui Bapak Usman membenarkan bahwa Tanah garapan atau Tanah Negara bebas diserahkan kebidang Pertanahan.
"Benar bahwa Tanah garapan di bidang pertanahan untuk dapat meningkatkan status , nanti kita tinjau dan kalo memungkinkan diperbaharui. Tunggu final dulu " ungkapnya Usman
Untuk mendapatkan kepastian masih banyak langkah yang harus ditempuh. Untuk itu warga meminta ke Walikota Bekasi untuk memberikan jawaban sampai kapan merasakan pemberian harapan palsu (PHP) terkait surat peningkatan status tanah .
(RJS/Tim)