Pesawaran,sinarberitanews.com– Kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan Bintang TV bernama Zahrial yang diduga dilakukan oleh oknum mantan anggota DPRD Pesawaran berinisial RD, kini memasuki babak baru. Polres Pesawaran memastikan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap terlapor untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Pande Putu Yoga, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
“Status perkara saat ini sudah pada tahap penyelidikan, dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Perkembangan laporan yang disampaikan oleh korban juga sudah kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).
Lebih lanjut, IPTU Pande menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil ulang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan tambahan.
“Tindak lanjut dari kami adalah melakukan pemanggilan ulang saksi-saksi pada tahap penyelidikan. Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana guna memperkuat alat bukti yang sudah kami kumpulkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, pihaknya akan kembali menggelar perkara guna menetapkan status terlapor menjadi tersangka.
“Setelah semua proses selesai, kami akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terhadap terlapor,” tegas IPTU Pande.
“Mohon masyarakat bersabar, kami bekerja sesuai prosedur. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara. Kami pastikan proses ini berjalan profesional tanpa tebang pilih,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, IPTU Pande juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.
“Kami harap masyarakat bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi. Serahkan proses hukum ini kepada kami sebagai penegak hukum yang akan bekerja profesional dan menjaga martabat institusi, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.
Sementara itu, korban penganiayaan, Zahrial, menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Pesawaran yang terus menindaklanjuti laporannya. Ia menegaskan bahwa dirinya telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai bukti bahwa kasus tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Saya sudah menerima SP2HP dari pihak Polres Pesawaran. Artinya, kasus ini tidak mandek dan terus diproses. Saya percaya kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” ujar Zahrial.
Zahrial juga berharap pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka agar ada kepastian hukum bagi dirinya sebagai korban.
“Saya berharap pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai jurnalis, saya hanya menjalankan tugas sesuai kode etik. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas,” tambahnya.
Ia juga meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengintervensi penyidikan yang dilakukan Polres Pesawaran.
“Saya ingin masalah ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Semoga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghargai kerja wartawan di lapangan,” tutup Zahrial.
(Dyrz)