SUKABUMI,sinarberitanews.com-kejadian di luar nalar tidak terdeteksi dunia pendidikan kabupaten Sukabumi bobrok ini terjadi di salah satu sekolah SMP yang telah lama mengalami kebangkrutan siswa nya pada pindah tidak ada kegiatan di sekolah sejak tahun ajaran 2023-Sampai saat ini
Disaat sekolah SMP itu mengalami kendala juga ada nya kebangkrutan sampai siswa nya pun pindah tidak ada satupun yang tersisa bisa di katakan bangkrut
Akan tetapi kejadian di tahun ajaran 2023/2024 pihak sekolah SMP masih bisa mencairkan dana bos nya selama dua tahun total anggaran dana yang di terima sebesar seratus juta lebih" aneh bin ajaib. siswa ga ada" sekolah SMP nya bangkrut" dana bos nya ko bisa cair
Jadi tanda tanya. entah siapa yang lalai"siapa yang salah pungsi pengawasan sangat bobrok ga mungkin pihak pihak dinas terkait tidak tau" atau saja pura pura tidak tahu, sehingga selama dua tahun dana bos bisa di cair kan dan tidak terdeteksi
Team turun gunung cek ke lokasi dan bertemu dengan oknum kepala sekolah konfirmasi sangat alot" sosok kepala sekolah mengakui hilap mengakui kesalahan nya dan meminta kami untuk menghapus rekaman juga vidio tersebut.
Kami meminta pihak dinas terkait untuk segera melakukan pengecekan dan memanggil oknum kepala sekolah SMP tersebut dan meminta pertanggung jawaban nya
Sebagai mana tertuang dan di atur dalam undang undang no.31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 (UUTipikor) pelaku dapat di ancam hukuman se umur hidup atau 2-20 tahun penjara dengan denda 50 juta hingga 1 milyar serta wajib membayar uang pengganti
Menyangkut Anggaran negara barang siapa yang dengan sengaja melakukan juga mengelap kan, harus siap menghadapi hukum(mem)
