LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Aparat Tangkap Pelaku Dugaan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Register 44B -->

LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Aparat Tangkap Pelaku Dugaan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Register 44B

14/02/2026, Februari 14, 2026

Lam-Barat,sinarberitanews.com-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengecam keras dugaan aktivitas penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan Register 44B, Kabupaten Lampung Barat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dari instansi yang berwenang.


Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Kabupaten Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung tersebut.


“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, serta menangkap dan memproses hukum oknum yang terlibat. Hutan Register 44B adalah kawasan negara yang dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi secara ilegal,” tegas perwakilan LSM dalam keterangan persnya.


Kawasan hutan Register 44B berada di bawah pengawasan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Setiap bentuk pemanfaatan hasil hutan wajib mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.


LSM juga mengingatkan bahwa tindakan penebangan kayu tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak sedikit.


Selain itu, pihak LSM meminta aparat dari Polres Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, termasuk potensi bencana banjir dan longsor.


“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga maupun instansi terkait.


(Anggi Saputra)

TerPopuler