KOTA BEKASI,sinarberitanews.com – Warga setempat menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan pengemasan ulang oli ilegal di JI. Mustika Jaya No.8 RT.OO2/RW.006, Cimuning, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi ,Jawa Barat . Di lokasi ditemukan Tong besi tempat oli yang nantinya di kemas berukuran 1 liter dengan berbagai merek yang telah dikemas ulang dan siap diedarkan ke bengkel sepeda motor,Rabu[20/05/26].
Berdasarkan temuan di lapangan, oli tersebut diduga merupakan hasil sulingan atau daur ulang tanpa izin edar resmi. Aktivitas ini dinilai meresahkan karena berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kondisi mesin kendaraan.
“Masyarakat meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Kami khawatir oli palsu ini sudah beredar dan merusak kendaraan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Praktik pemalsuan dan peredaran oli ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat mendesak aparat segera menyegel lokasi, mengamankan barang bukti, dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*Undang-Undang yang Dilanggar dalam Kasus Oli Ilegal*
Kasus seperti ini biasanya menyangkut beberapa pasal berikut:
1. *UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*
- *Pasal 8 ayat (1) huruf i*: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan, dan kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang.
- *Pasal 62 ayat (1)*: Pelaku usaha yang melanggar pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.
2. *UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- *Pasal 100 ayat (1)*: Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000.
- *Pasal 100 ayat (2)*: Jika dilakukan untuk barang yang tidak sejenis, pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.
3. *KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat/Dokumen*
Bisa dikenakan jika pelaku memalsukan label, hologram, atau dokumen distribusi untuk meyakinkan konsumen bahwa produknya asli.
4. *UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian*
- Pasal 98 : Setiap kegiatan industri yang tidak memiliki izin usaha industri dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Diduga, oli hasil produksi tersebut akan diedarkan ke sejumlah bengkel sepeda motor. Aktivitas ini dinilai meresahkan masyarakat karena diduga merupakan praktik ilegal yang dapat merugikan konsumen.
Masyarakat meminta kepada pihak kepolisian setempat agar segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik ilegal tersebut demi menjaga keamanan dan perlindungan konsumen.(RS/AG/Tim)
