Diduga Kepala Sekolah SDN 13 Salahgunakan Dana BOS dan Lakukan Pungutan kepada Wali Murid -->

Diduga Kepala Sekolah SDN 13 Salahgunakan Dana BOS dan Lakukan Pungutan kepada Wali Murid

10/09/2025, September 10, 2025

PESAWARAN,sinarberitanews.com  – Kepala Sekolah SDN 13 Padang Cermin, Misriadi, diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Dugaan itu mencuat setelah adanya temuan alokasi dana BOS yang digunakan untuk membayar gaji serta tunjangan guru honorer dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp54.600.000 per tahun.


Berdasarkan penelusuran awak media, sejak Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 terdapat 6 guru honorer di sekolah tersebut. Namun, pada tahun 2025 jumlahnya berkurang menjadi 5 orang setelah salah satu guru diangkat menjadi Pegawai Pendidikan profesi guru (Pppg) Gaji yang diterima para guru honorer selama ini berkisar Rp,300.000 hingga Rp,500.000 per-bulan.


“Sejak tahun anggaran 2022 sampai 2024 jumlah guru honorer ada enam orang. Namun tahun 2025 ini tinggal lima orang, karena satu guru sudah diangkat menjadi Ppg Gaji guru honorer di SDN 13 Padang Cermin selama ini berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan,” ungkap salah satu sumber, Senin (09/09/2025).


Selain dugaan penyalahgunaan dana BOS, pihak sekolah juga disinyalir melakukan praktik bisnis saat penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2025. Para wali murid diwajibkan membeli seragam batik,   serta sampul rapor dengan biaya mencapai Rp260.000 per siswa.


“Kami para guru hanya bisa menjalankan arahan pihak sekolah, sementara orang tua murid harus menanggung biaya tersebut,” tambah sumber lain.


Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan wali murid yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.


“Waktu rapat penerimaan siswa baru, disampaikan bahwa setiap orang tua wajib membeli seragam dan sampul rapor seharga Rp260 ribu per anak. Jelas kami merasa keberatan,” kata salah satu wali murid.


Jika benar adanya, dugaan praktik pungutan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, khususnya terkait penerimaan peserta didik baru.


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor pribadinya, Kepala SDN 13 Padang Cermin, Misriadi, menegaskan bahwa pembayaran guru honorer menggunakan dana BOS sudah sesuai ketentuan.


“Semua regulasi pembayaran guru honor yang digaji menggunakan dana BOS sudah memenuhi juknis untuk tahun 2025, yakni maksimal 20%,” ujarnya singkat.” ujarnya singkat.." (Merliyansyah wartawan)

TerPopuler